BOGOR (Lead.co.id) – Puluhan pimpinan Komunitas, Ormas, LSM, Pemerhati Lingkungan sosial budaya dan Paguyuban Masyarakat Sunda yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat menggelar silaturahmi dan penyamaan persepsi tentang beragam dinamika kegiatan seni budaya dan sosial yang terjadi di wilayah Bogor.
Kegiatan ini digelar di pendopo Bumi Ageung Batu Tulis Pakwan Padjajaran, Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Minggu, 25 Agustus 3024 mulai pukul 18.30 WIB hingga berakhir sekira pukul 23.30 WIB.
Dalam kegiatan silaturahmi yang dipandu oleh Ki Lutfi Suyudi dan R Gugum Gumelar ini dibahas berbagai persoalan khususnya aktivitas Seni budaya yang berlangsung di area Kebun Raya Bogor (KRB) yang dalam pandangan anggota Aliansi telah mencederai perjanjian semua elemen warga Bogor yang telah dibacakan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Perjanjian tersebut yaitu untuk tidak menggunakan area Kebun Raya Bogor (KRB) untuk berbagai jenis kegiatan yang bisa melukai sakralitas KRB sebagai situs cagar budaya dan merusak lingkungan KRB sebagai lokus kegiatan Konservasi, Penelitian, Wisata Alam dan Jasa Lingkungan.
Disampaikan oleh Ki Lutfi Suyudi sebagai Sekjen Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat bahwa, “Kita ingin terjadi keguyuban dalam semangat silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh dan Silih Wawangi antara berbagai elemen kebudayaan, Kesenian, Sosial, dan Kemasyarakatan untuk bisa saling mengingatkan, saling menguatkan dan saling menjaga komitmen, kebersamaan serta persaudaraan agar lebih kokoh untuk tidak mudah diprovokasi dan diadu domba demi kepentingan sesaat yang bisa merugikan kita semua.”
Senada dengan itu, R Gugum Gumelar dari Kandaga Urang Sunda juga menegaskan bahwa, “kita, seluruh elemen Budayawan, seniman, Ormas, LSM, sejarawan, tokoh agama dan masyarakat sekira 300 elemen sudah bersepakat untuk menjadikan KRB sebagai wilayah konservasi yang di dalamnya terdapat situs sejarah warisan Karuhun yang mesti dijaga dari aktifitas keramaian yang mengganggu kelestarian dan keluhurannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ki Gugum menyampaikan, jika ada elemen kebudayaan yang memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan di KRB tanpa upaya koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen, itu berarti telah melukai hasil kesepakatan bersama.
Karena, tambah dia, masih banyak tempat tersedia untuk melakukan aktifitas seperti GOR Padjajaran, Taman Ekspresi, Kemuning Gading dan Bumi Ageung Batu Tulis, sehingga tidak harus memaksakan diri di KRB.
“Kita minta siapa pun yang melakukan hal tersebut, untuk segera menghentikannya, kita jangan mau diadu domba demi kepentingan sesaat saja, bisa retak persaudaraan dan memecah kerukunan seluruh elemen masyarakat Bogor dan bahkan masyarakat Sunda,” tegasnya.
Dalam kegiatan silaturahmi yang berlangsung dinamis ini, diputuskan untuk dibuat pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh seluruh elemen yang hadir.
Adapun pernyataan sikap tersebut intinya berisi desakan bagi paguyuban, Pagoron, komunitas seni dan budaya, dan lembaga sejenis untuk:
Pertama, mematuhi ketentuan dalam Surat penyataan bersama yang dibacakan pada tanggal 21 Oktober 2022. Kedua, menolak tegas kegiatan atau event seni budaya di kawasan KRB. ketiga, menolak kegiatan yang akan dilaksanakan pengurus salah satu ikatan pencak silat Kota Bogor di KRB.
Keempat, meminta pihak PT MNR untuk tidak melakukan upaya yang bisa merusak Marwah cagar budaya KRB, tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kemaksiatan apa pun bentuknya, serta tidak berupaya memecah belah kebersamaan para pelaku seni dan budaya dengan ajakan berkegiatan dalam bentuk apa pun di KRB.
Demikian bunyi pernyataan sikap Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat yang disepakati pada pertemuan tersebut. (ckr03/Jhon)





