Oleh: Dr Bambang Wahyu
Beberapa KPU Kab/Kota diduga telah melakukan pelanggaran adminsitratif Pemilu dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan partai politik bulan September 2022. Pelanggaran tersebut merupakan temuan Bawaslu Kab/Kota perihal metode klarifikasi melalui “panggilan video” terhadap validasi kegandaan anggota partai politik yang terindikasi tercantum namanya di 2 partai atau lebih.
Sub tahapan klarifikasi keanggotaan parpol ini merupakan tahapan perbaikan keanggotaan parpol melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Persoalan hukum yang menyeruak adalah apakah “panggilan video” dapat dijadikan metode klarifikasi karena tidak termaktub dalam regulasi?.
Bawaslu melihat metode klarifikasi melalui “panggilan video” tidak memiliki legal standing karena metode klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan langsung anggota parpol yang terindikasi ganda tersebut di kantor KPU. Kehadiran langsung bermakna pertemuan tatap muka tanpa sarana teknologi komunikasi.
Logic of Process Vermin
Kita bisa melihat konstruksi hukum terkait dengan ini, terutama “kewenangan atributif” KPU dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara (Pasal 12 dan 13). Kewenangan atributif dan delegatif merupakan hak KPU dalam menyusun norma hukum baru (rechtvinding) .
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya disebutkan metode verifikasi dalam validasi kepengurusan dan keanggotaan parpol. Judicial review oleh MK menyebabkan lahirnya Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 mengakibatkan metode verifikasi dibagi dua, yaitu:
a) verifikasi administrasi sebagai penelitian terhadap dokumen persyaratan parpol, termasuk kepengurusan dan keanggotaan yang ditujukan bagi semua parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu 2024 termasuk yang mempunyai kursi di DPR dan lolos parliamentary treshold 4%.
b) verifikasi faktual sebagai penelitian dan pencocokan keabsahan dokumen persyaratan parpol yang ditujukan bagi parpol yang mendaftarkan sebagai calon peserta pemilu baik parpol baru maupun parpol pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR.
KPU kemudian menyusun PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta pemilu DPR dan DPRD. Pada PKPU ini, pendaftaran dan verifikasi administrasi dilaksanakan melalui Sipol di mana parpol mengunduh dokumen persyaratannya melalui Sipol.
Adapun verifikasi faktual dilakukan dengan metode mendatangi kantor parpol untuk menvalidasi kepengurusan dan mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang ditentukan sampel-nya melalui metode krejcie and morgan .
Apabila anggota parpol tersebut tidak bisa ditemukan, petugas penghubung parpol mengumpulkan anggota tersebut di kantor parpol. Jika berhalangan juga maka dilakukan dengan memanfaatkan sarana komunikasi. Dalam PKPU ini juga disebutkan sub tahapan vermin yaitu klarifikasi yang dilaksanakan dengan menghadirkan langsung anggota parpol yang terindikasi ganda.
KPU juga menyusun Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan pencalonan. Keputusan ini telah mengalami beberapa perubahan terakhir Keputusan 384/2022. Dalam Keputusan 346 tentang perubahan ketiga juga disebutkan metode klarifikasi melalui panggilan video dengan syarat sakit keras, kendala geografis, dan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan dihadirkan di kantor.
Permasalahan Hukum
Bawaslu melihat kekosongan hukum pada metode klarifikasi melalui panggilan video karena norma instruksi KPU tidak memiliki legal standing karena belum lahirnya Keputusan KPU. Dengan kata lain, norma kebijakan KPU melakukan “panggilan video” tidak berdasarkan norma peraturan.
KPU melihat permasalahan hukum ini tidak mendasar. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU dalam semua tingkatan. Salah satunya melaksanakan perintah KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 18, 19, dan 20). Di samping itu dalam PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU ditegaskan KPU Kab/Kota berkewajiban melaksanakan keputusan dan arahan KPU di atasnya (ayat 1 dan 2).
Pelaksanaan metode klarifikasi melalui “panggilan video” dalam verifikasi administrasi merupakan penugasan melalui keputusan dan arahan KPU kepada KPU Kab/Kota. Norma kebijakan dan instruksi ini wajib dilaksanakan. Norma kebijakan ini telah cukup menjadi dalil hukum untuk melaksanakan panggilan video.
Bagi KPU, vermin dan verfak sebagai hasil Putusan MK Nomor 55/2020 bersifat mutatis mutandis yaitu pelaksanaan keduanya dapat mengacu pada metode yang sama. Di samping itu, Keputusan KPU Nomor 260/2022 berikut beberapa kali perubahannya menjadi dasar hukum karena Keputusan 384/2022 sebagai perubahan keempat sama sekali tidak mengubah pasal melainkan saling memperkuat. Atas dasar itu, Keputusan KPU Nomor 260/2022 berikut perubahannya merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan.
Beberapa KPU Kab/Kota melakukan metode klarifikasi melalui “panggilan video” pada tanggal 5 September 2022 untuk mengklarifikasi anggota parpol yang ganda berdasarkan norma instruksi KPU melalui pesan singkat Whatsapp. Norma instruksi ini memiliki legal standing sesuai dengan PKPU Nomor 5/2022 tentang Perubahan keempat atas PKPU Nomor 8/2019.
Analisis
Mengacu pada pelanggaran administratif yang diajukan Bawaslu di beberapa kabupaten/kota, KPU melihat permasalahan hukum “panggilan video” telah memenuhi syarat legal formalnya, yaitu:
1). Verifikasi administrasi melalui Sipol adalah ranah KPU RI. Adapun KPU Kab/Kota mendapat “penugasan” untuk mengklarifikasi. Pemberian status “Memenuhi Syarat” (MS) atau “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) oleh KPU RI. Dengan demikian, pengajuan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Kab/Kota tidak tepat karena bukan wewenangnya.
2). Sebagai bentuk “penugasan” maka setiap kegiatan vermin telah dilaporkan secara berjenjang. Dasar hukum pelaksanaan metode klarifikasi melalui “panggilan video” telah melalui konsultasi ke KPU di atasnya sehingga norma kebijakan ini telah sah secara hukum.
3). Regulasi Keputusan KPU Nomor 260/2022 berikut beberapa perubahannya merupakan pedoman teknis yang diderivasi dari PKPU Nomor 4/2022 dan PKPU Nomor 3/2022. Sebagai derivasi dari PKPU maka Keputusan KPU tersebut kompatibel sehingga lahirnya Keputusan tersebut merupakan satu kesatuan traktat hukum yang tidak bertentangan.
4). Diktum “bekerja di luar kota” yang menjadi reasoning KPU Kab/Kota melakukan “panggilan video” harus dimaknai secara hermeneutis pada diktum Keputusan KPU Nomor 346/2022, yaitu alasan pelaksanaannya apabila sakit keras, kendala geografis, dan keadaan tertentu yang menyebabkan anggota parpol bersangkutan tidak mungkin dihadirkan di kantor KPU. Diktum “bekerja di luar kota” dapat dilakukan panggilan video karena kendala geografis dan keadaan tertentu.
5). Berdasarkan PKPU Nomor 3/2022 tentang jadwal, program, dan tahapan penyelenggaraan Pemilu serta Keputusan KPU Nomor 260/2022, setiap jadwal dan tahapan harus in timely manner. “Panggilan video” mengacu pada tahapan yang terikat. KPU Kab/Kota melakukannya tanggal 5 September 2022. Temuan Bawaslu melalui surat saran perbaikan dilayangkan tanggal 9 September 2022. KPU Kab/Kota tidak mungkin melaksanakan perbaikan karena telah diluar jadwal.

