JAKARTA (Lead.co.id) – Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi No Ref 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada Developer Apartemen Meikarta, Pada Senin, tanggal 30 Juli 2025.
Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada Developer Apartemen Meikarta oleh karena unit Apartemen yang dibeli secara lunas sejak tahun 2018 sampai saat ini belum diberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) oleh Developer kepada konsumen;
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan, seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen maka demi hukum wajib menandatangani Akta Jual Beli dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen.
Akan tetapi, lanjut dia, hal itu tidak dilaksanakan oleh Developer sehingga konsumen meminta uang yang telah disetor agar dikembalikan seluruhnya sebesar Rp 1.030,406,793 (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) tanpa ada potongan apapun.
“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,” tutup Zentoni;





