Pemberitaan illegal logging, Kuasa Hukum HIT Tempuh Jalur Hukum

oleh -381 views

SORONG (Lead.co.id) – Kuasa hukum PT Hartawan Indo Timber (HIT), Jatir Yuda Marau akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan tentang penangkapan kayu jenis Merbau tanpa dokumen dari hasil olahan Masyarakat Sorong Aimas sekitar 10 truk beberapa waktu.

Dia menegaskan bahwa, pemberitaan pada media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam, hari Kamis 15 Desember 2022 tersebut tidak benar. Menurut dia, PT HIT selama beroperasi tidak pernah membeli kayu milik masyarakat dan juga saat ini perusahaan itu sudah tidak beroperasi selama dua tahun.

Baca :  Masa Penahanan Habis, Ming Ho Bisa Keluar Bebas

“Dengan adanya Pemberitaan kedua media tersebut hal ini telah mencemarkan Nama baik PT Hartawan Indo Timber karena dilakukan pemberitaan tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu,” kata Yuda dalam keterangannya, pada Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan, inisial ST yang disebutkan dalam pemberitaan dua media tersebut sebagai manajer PT. HIT sudah tidak lagi berkerja atau mengundurkan diri dari perusahaan sejak bulan November 2022 lalu.

“Saudara ST telah mengundurkan diri sejak bulan November 2022 dan telah berada pada perusahan lain dan bukan lagi bagian dari manajemen PT Hartawan Indo Timber, dan Terlebih lagi dalam Pemberitaan tersebut juga di sebut-sebutkan Bos Mr. T dan LD juga adalah bagian dari Managemen PT Hartawan Indo Timber hal ini adalah suatu Kebohongan dan Fitnah,” kata Yudha.

Baca :  Ditersangkakan, Rudi Sia Praperadilankan Kejari Sorong

Selaku Kuasa Hukum, pihaknya telah berusaha mencari tahu alamat kedua media tersebut. Bahkan ia komunikasikan dengan wartawan tugas di wilayah Sorong Raya namun tidak mengetahui wartawan kedua media tersebut.

Karena itu, pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennnya yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum baik Pidana atas Perdata atas Pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik PT Hartawan Indo Timber jika Kedua Media ini mengabaikan apa yang telah kami beritakan ini dan tidak melakukan klarifikasi,” kata dia