BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melakukan isbath nikah kepada 31 pasangan nikah siri di halaman Kantor Desa Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Jumat (23/9/2022).
Kegiatan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, dalam Pancakarsa terutama pada Karsa Bogor Berkeadaban, salah satunya adalah kegiatan sidang isbath nikah. Kemudian ada juga Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
“Isbath nikah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari sisi kekuatan hukum,” kata dia.
Menurutnya, di Desa Ciomas baru 45 persen yang sudah menikah, punya surat nikah atau dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Mereka baru sah secara agama tapi belum secara negara.
“Supaya sah secara negara, maka harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, yakni dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah,” papar Burhanudin.
Dirinya menambahkan, jika tidak memiliki surat nikah maka dikhawatirkan akan berdampak pada persoalan waris, akta kelahiran anak, dan administrasi kependudukan lainnya. Karena itu, pihaknya akan melakukan program tersebut secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB, Nurhayati mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan P2WKSS. Pasalnya, banyak aspek yang harus dilaksanakan secara bersama-sama demi tercapai keluarga sehat dan sejahtera.
Menurutnya, selain menjadi program berkelanjutan, program isbath nikah itu juga sebagai langkah inovatif dalam rangka penilaian P2WKSS tingkat Provinsi Jawa Barat.
Karena, kata dia, dengan adanya layanan isbath nikah, diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mendapat legalitas dan administrasi pernikahan secara hukum.
“Kegiatan ini juga mencerminkan hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” kata Nurhayati menambahkan.

