SORONG (LEAD.co.id) – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan (Pemkab Sorsel) agendakan segera lakukan pertemuan dengan Pemkab Maybrat guna membahas pelantikan Kepala Kampung Persiapan diwilayah hukum Distrik Fkour Sorsel.
Hal itu disampaikan Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP usai rapat koordinasi dengan Kepala Distrik Fkour, Kepala Kampung Welek, Kepala Kampung Bemus serta se jumlah aparat Kampung Persiapan dan sejumlah tokoh masyarakat terkait pelantikan kepala kampung persiapan dari kabupaten Maybrat diwilayah kabupaten Sorsel (16/08/21).
Hadir dalam pertemuan Sekda Sorsel Dance Nauw, SPMSi Asisten III Setda Sorsel, H.M.Aris,SKM.M.Kes, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Yohan Bodori, S.Sos, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hengky Saflafo. SIP, Kabag Pemerintahan Kampung, Roby Tinopi, SH, Kabag Umum, Hengky Melki Belskadit, Kepala Distrik Fkour Yoram Blesia, Sekretaris Distrik Permenas, Sefle, Kepala Kampung Bemus, Rucina Sefle, Kepala Kampung Welek, Herman Sefle, Kepala Kampung Persiapan Bauden, Yusuf Sefle serta aparat distrik dan tokoh masyarakat distrik Fkour Sorsel.
Dalam pertemuan ini dilaporkan bahwa pemerintah Maybrat melantik 3 kepala kampung persiapan diwilayah kabupaten Sorsel untuk itu dengan kedatangan pemerintah Distrik, pemerintahan kampung dan kampung persiapan serta tokoh masyarakatnya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sorsel untuk memberikan klarifikasi kepada pemerintah Maybrat.
“Kami juga telah membentuk TIM untuk menindak lanjuti laporan aparat distrik dan kampung danakan segera menyampaikan keberatan dan protes kami kepada Bupati Maybrat atas tindakan yang dilakukan pihaknya dengan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Pertemuan dengan Pemkab Maybrat akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2021 untuk menyampaikan Pernyataan keberatan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Menurut Bupati Sorsel, Pelantikan Kepala kampung diatur bahwa pelantikan Kepala Kampung persiapan merupakan kewenangan dari Gubernur.
“Kami akan mengecek kembali sekalipun itu kewenangan Gubernur akan tetapi jika kampung persiapan tersebut berada didalam wilayah Sorong Selatan yang seluruh warga di wilayah tersebut memiliki KTP Kabupaten Sorong Selatan sehingga ini menyalahi aturan,” paparnya.
“Tidak bisa pemerintahan manapun melantik kepala kampung atau mendirikan kampung persiapan baru di wilayah yang sudah memiliki pemerintahan yang sah.tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat,” imbuhnya.
Kami meminta warga masyarakat Fkour untuk tetap tenang dan kami pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Maybrat.
Bupati menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kepada Bupati Maybrat untuk melakukan pertemuan dengan Gubernur untuk menyampaikan permasalahan ini agar mempertemukan Bupati Maybrat dan Pemerintah Sorsel untuk duduk menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak berdampak kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala kampung Welek menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Maybrat namun disampaikannya bahwa wilayah kedudukan kampung persiapan tersebut hendaknya berada di wilayah kabupaten Maybrat sehingga nantinya tidakmenimbulkan konflikantar warga masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar kedua pemerintahan ini bersama warga masyarakatnya dapat duduk bersama untuk membicarakan masalah ini dengan baik melalui gelar tikar adat ,sehingga kedua pemerintahan ini dapat melaksanakan pembangunan di wilayah masing masing tidak menyalahi aturan membangun di wilayah hukum yang lain.
Kepala Kampung Welek Herman Sefle menjelaskan bahwa dirinya akan tetap melaksanakan pelayanan kepada warga nya dengan sebaik baiknya.
Sementara itu Kepala Kampung Persiapan Bauden Yusuf Sefle menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses pelantikan kepala kampung persiapan tersebut jika wilayah pemerintahan tersebut ada di wilayah sebelah tugu yang merupakan wilayah Kabupaten Maybrat.
Reporter : Dzul
Editor : Aru Prayogi

