LEAD.co.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendatangi Pasar Teknik Umum (TU), di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Senin (22/3/2021). Mereka meminta PT Galvindo Ampuh menyerahkan operasional Pasar TU kepada Pemkot Bogor.
Peninjauan ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim bersama sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Korem 061/ Suryakencana, Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Muzakkir, dan DPRD Kota Bogor.
Dedie menjelaskan bahwa, pasar TU seharusnya sudah diserahkan sejak tahun 2007 lalu, namun sampai saat ini masih dikelola oleh PT Galvindo Ampuh. Karena itu, pihaknya meminta segera menyerahkan operasional kepada Pemkot Bogor.
“Sekarang berbicara operasional yang akan diambil oleh Pemkot Bogor. Intinya meminta, karena sudah jelas sejak 2007 operasional ada di Pemkot Bogor,” tegas Dedie Rachim seperti dikutip Bogor Kita.
Menurit dia, terdapat dua hal persoalan Pasar TU, yaitu ada hak pengelolaan tahun 2007 dan aset harus dicatatkan dalam neraca Kota Bogor karena ini Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL).
“Kemudian ada perjanjian keperdataan menuju kepada satu waktu tertentu, kami hormati itu, tapi yang kami ingin adalah yang menjadi kewajiban Pemkot Bogor,” tuturnya.
Terkait itu, Heri Cahyono dari Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil langkah tegas untuk mengambil alih pengelolaan operasional Pasar Teknik Umum (TU) atau Pasar Tekum.
Heri mengaku kesal dengan spanduk PT Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi dengan menyebut seakan-akan pasar tersebut milik mereka. Pasalnya, Pemerintah punya otoritas dan kebijakan yang tidak bisa diatur oleh lembaga.
“Berbicara tentang aset, aset tersebut harus diserahkan kepada Pemkot Bogor, sejak tahun 2007, tentu DPRD Kota Bogor Komisi I meminta Pemkot Bogor mengambil alih dengan catatan tidak melanggar hukum,” sebut Heri seperti dikutip Pakuan Raya.
Atas hal itu, DPRD mendorong agar pemerintah tegas melakukan langkah tegas. Karena, kalau fatwa hukum sudah pasti, semisal ada perintah pengadilan untuk melakukan pengambil alihan, maka harus dilakukan karena ini aset rakyat Kota Bogor dan pasar bagian dari hajat orang banyak.
Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

