Pendaftaran Seleksi Calon KPU Kabupaten dan Kota Bogor Dibuka

oleh -645 views
Timsel KPU, KPU Kota Bogor, KPU, KPU Jawa Barat

BOGOR (Lead.co.id) – Masyarakat kini sudah bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah Jawa Barat (Jabar) 1 meliputi daerah Subang, Kota Bandung, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor periode 2023-2028. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal itu disampaikan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU dalam sosialisasi tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jabar 1 periode 2023 – 2028, di Pajajaran Suite Convention & Hotel, Kota Bogor, pada Kamis (7/9/2023).

Pendaftaran seleksi calon anggota KPU tersebut dibuka mulai tanggal 2 sampai 13 September dan bisa diperpanjang hingga 19 September, kemudian dilakukan penelitian administrasi.

Baca :  Jelang Tahapan Kampanye, KPU Kota Bogor ingin Suasana Riang Gembira

Ketua Tim Pansel KPU wilayah Jabar 1, Raden Mihradi menjelaskan, proses pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui aplikasi sistem informasi bernama SIAKBA yang tersedia untuk rekrutmen calon anggota KPU.

Calon anggota KPU harus menyertakan dokumen persyaratan seperti surat pendaftaran yang sudah ditandatangani di atas materai, fotocopy KTP elektronik, pas foto, daftar riwayat hidup dan foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi.

Selain itu, pendaftar juga harus membawa keputusan pemberhentian dari jabatan partai politik, jabatan pemerintah atau Badan Umum Milik Negara atau Daerah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, serta berkas penunjang lainnya.

Baca :  Daftarkan Bacaleg, Partai Buruh Kota Bogor Optimis Raup Suara Pekerja

Calon anggota KPU akan mengikuti tes tertulis dan tes psikologi pada tanggal 25 September hingga 3 Oktober, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 6 hingga 11 Oktober 2023. Selanjutnya, KPU akan melakukan tes wawancara pada tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023.

“Seluruh proses itu akan berakhir dengan adanya pengumuman nama calon anggota KPU kota dan kabupaten se-jawa Barat pada tanggal 16 17 Oktober 2023,” kata Mihradi saat sosialisasi.

Di tempat yang sama, anggota Tim Pansel, Muh Faturokhman menambahkan bahwa, pendaftar harus memperhatikan persyaratan menjadi calon komisioner KPU, kesalahan atau kekurangan persyaratan akan berdampak pada kegagalan dalam pendaftaran.

Baca :  Partai Termuda, PKN Kota Bogor Daftarkan 50 Bacaleg

“Mohon setiap klaim portofolio yang dimiliki terkait calon yang ditulis di CV, agar dilampirkan bukti atau sertifkat pendukung, jika tidak maka dianggap tidak lengkap, sehingga mempengaruhi penilaian. Pernyataan sehat, jangan hanya sehat jasmani, tapi juga sehat kejiwaan dan juga bebas narkoba,” ungkapnya.

Pasalnya, banyak kasus yang terjadi di tempat lain, pelamar hanya melampirkan bukti sehat jasmani dari Rumah Sakit, tidak melengkapi surat keterangan sehat kejiwaan dan juga surat keterangan terbebas dari narkoba.

“Jadi intinya selengkap mungkin dalam pendaftaran, sehingga bisa lolos administrasi sebagai syarat untuk melewati tahap tahap selanjutnya,” pungkas Faturokhman.