Penetapan Ketua MK, PB HMI Ungkap Potensi Konflik Kepentingan

oleh -257 views

JAKARTA (Lead.co.id) – Anwar Usman kembali ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028 setelah Anwar meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara, di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (15/3/2023).

Penetapan itu ditanggapi oleh Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI, Caca Handika. Menurut dia, MK harus terjaga dari kepentingan politik kekuasaan saat ini.

“Kembali terpilihnya Anwar Usman menjadi ketua MK berpotensi konflik kepentingan. Sebab yang kami khawatirkan adalah jangan sampai keberadaan Ketua MK menjadi jalan bagi kekuasaan politik Jokowi ke depan,” tegas Caca dalam keterangannya, pada Rabu (16/3/2023)

Baca :  Polemik Pilpres 2019, PB HMI Minta Semua Pihak Tidak Bertikai

PB HMI khawatir MK akan kesulitan melepaskan konflik kepentingan jika tergugat adalah presiden. Sebab seorang hakim tidak boleh memimpin persidangan jika parah pihak memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan hakim.

“Maka secara etik Ketua MK (Anwar Usman) harus mundur dari jabatannya. Karena menurut saya itu berpotensi membuat putusan MK tercemar,” ungkap dia.

“Apalagi saat ini posisi MK sangat menentukan di tengah gonjang-ganjing sistem Pemilu yang dipersoalkan berbagai pihak, makanya MK harus betul-betul terjaga,” tambahnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 5 angka (4) menyatakan: penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca :  Jiwasraya Tanpa Kejelasan, Bidang BUMN PB HMI Angkat Bicara

Oleh seba itu posisi Anwar Usman sebagai ketua MK akan membuat masyarakat kian skeptis terhadap setiap putusan MK. Bagaimana pun, MK akan menyidangkan perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden.

Mestinya, kata dia, Anwar Usman menghindari segala potensi konflik kepentingan tersebut. Boleh saja menikahi adik dari Presiden, namun mesti menanggalkan jabatannya sebagai Ketua MK.