OKU (LEAD.co.id) – Polres OKU Selatan telah menetapkan MST (50) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya hingga melahirkan. MST, warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca ini merupakan seorang pengasuh Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pihak Kepolisian telah menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada tanggal 28 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata Indra Arya saat konferensi pers di halaman Mapolres OKU Selatan, pada Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB. Saat itu di pesantren sedang libur menyambut bulan ramadhan, hampir semua santri pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang ke rumah.
Kejadian itu bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. MST nyelonong masuk dan langsung memeluk korban hingga korban jatuh terlentang.
“Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” jelasnya.
Saat itu, korban sudah berusaha melepaskan diri dari pelukan pelaku dengan mendorong tubuhnya. Namun pelaku terlalu kuat dan terus menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksinya.
Setelah kejadian, tepat pada bulan Juni 2021, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika sudah tidak menstruasi lagi. Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit.
“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” tambah Kapolres OKU Selatan.
Indra Arya mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

