Pamekasan, (LEAD.co.id) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan selain merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), juga melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan dana tersebut.
Pemantauan terhadap pemanfaatan DBHCHT tersebut bakal dipantau oleh tim khusus yang direkrut Pemkab setempat, agar tepat sasaran sehingga program terealisasi dengan baik.
Kasubag Sumber Daya Alam (SD) pada Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Iska Fitriyah mengatakan, tim pemantauan dan evaluasai yang direkrut Pemkab setempat terdiri dari beberapa unsur antara lain berasal dari KTNA, LP2M, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Bagian Perekonomian, Bappeda, Inspektorat, Bagian Keuangan, Bagian Pembangunan.
“Yang dipantau dan dievaluasi, adalah semua kegiatan yang dilakukan tiap OPD pelaksana dana DBHCT, baik kegiatan yang bersifat non fisik maupun fisik, karena ada program yang untuk fisik. Targetnya dan realisasinya bagaimana, kesesuaian antara anggaran dan program dan semacamnya,” katanya, Senin (14/6/2021).
Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini biasanya akan dilakukan dua kali, yakni tahap awal pada semester pertama dan tahap kedua di akhir tahapan atau semester kedua. Tahap awal evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perencanaan dan kegiatan serta langkah awal yang dilakukan OPD pelaksana kegiatan.
Sedangkan evaluasi terakhir akan dilakukan untuk mengetahui tentang realisasi, kendala maupun hasil yang diraih dari pelaksanaan program kegiatan.
“Sekarang Juni biasanya evaluasi tentang perencanaan dan kegiatan awal. Namun karena suasana facum akibat terkait penganggaran, maka mungkin bulan Juli mendatang. Sedangkan evaluasi dan pemantauan tahap kedua nanti setelah akhir semester,” ujarnya.
Menurutnya, diantara program kegiatan yang dilakukan OPD ada yang berbentuk sosialisasi tentang Undang Undang Bea Cukai. Kegiatan ini mendapat atensi serius, karena terkait dengan sejauh mana tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengetahui UU Bea Cukai khususnya larangan rokok illegal.
Kegiatan evaluasi dan pemantauan ini, rutin digelar tiap tahun. Biasanya ada catatan yang ditemukan dalam kegiatan oleh OPD tertentu. Hal itu nanti menjadi rekomendasi untuk perbaikan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan dari dana DBHCT pada tahun berikutnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima DBHCT sebesar Rp 64,5 miliar. Dana itu digunakan untuk kegiatan berbagai program pembangunan baik fisik dan non fisik oleh sembilan organisasi perangkat daerah yakni, Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas PMD, Bakesbangpol, Dinsonakertrans, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Diskominfo dan RSUD Waru.
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin

