BOGOR (Lead.co.id) – Polemik di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor masih berlanjut usai Rapat Pleno tanggal 13 Februari 2022. Terkait itu, Pengurus A’wan menyatakan menolak hasil Pleno tersebut.
Salah satu pengurus A’wan, HM Syarifudin Bajuri menyesalkan adanya kemelut dalam kepengurusan PCNU tersebut. Menurut dia, seharusnya Rais Syuriyah bisa mengayomi seluruh jam’iyyah dan jama’ahnya.
“Seharusnya sebagai Rais Syuriyah mengayomi seluruh jam’iyyah dan jama’ah PCNU Kota Bogor,” ujar Haji Iding, sapaan akrabnya kepada awak media, pada Senin (21/2/2022).
Rapat pleno pada 13 Februari 2022 itu menetapkan Edi Nurokhman menjadi Pejabat Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bogor. Keputusan itu diambil usai Ketua PCNU Kota Bogor, Ifan Haryanto menjadi Wakil Ketua PWNU Jawa Barat (Jabar).
Pleno tersebut dinilai melanggar AD/ART dan PO karena tidak mengindahkan Pleno sebelumnya tertanggal 20 Juni 2021. Pernyataan itu disampaikan oleh KH Ahmad Alfan selaku Wakil Rais Syuriyah dan KH Asep Zulfiqor selaku Katib Syuriyah.
“Untuk itu Kami menyatakan kegiatan tersebut beserta hasil-hasilnya tidak boleh dijadikan rujukan apapun oleh PCNU di masa yang akan datang,” tegas KH Ahmad Alfan.
Namun demikian, Wakil Katib PCNU Kota Bogor, Khotimi Bahri menyatakan bahwa, Rapat Pleno di Pesantren Al-Ghazali pada Minggu, 13 Februari 2022 tersebut sudah sah karena ditanda tangani mandataris Konfercab.
“Pleno sah karena yang tanda tangan mandatoris Konfercab yaitu Rois Suriah dan Ketua Tanfidz,” kata Khotimi.
Dirinya selaku pimpinan sidang Rapat Pleno PCNU Kota Bogor menambahkan bahwa, keabsahan Ifan Haryanto sampai Pleno tanggal 13 Februari 2022 itu valid karena diakui oleh PWNU dan PBNU.
Merespon masalah itu, Haji Iding menyatakan untuk mengambil sikap mufaroqoh (memisahkan diri) sebagai bentuk peringatan kepada Rais Syuriyah agar segera menyelesaikan polemik ini dengan bersikap searif-arifnya demi kemaslahatan umat.
“Saya mufaroqoh dari kepemimpinan Rais Syuriyah PCNU,” ungkap Ketua GP Ansor Periode 2000 – 2010 itu.
Dia berharap, jajaran Syuriyah dan Mustasyar untuk mengambil langkah sesegera mungkin, demi menghindari kemudaratan yang lebih besar. Jika tidak dapat menyelesaikan, maka dia akan melayangkan surat ke PBNU tentang kisruh kepengurusan PCNU Kota Bogor.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

