BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah menangkap pelaku dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, pelaku berinisial DT (79) itu menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1.232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022.
Tanah tersebut diakui oleh pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.
“Tanah itu dijual Rp 315 juta,” kata AKBP Iman dalam keterangannya, pada Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku.
Korban SG sepakat dengan yang ditawarkan, kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke Notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat.
“Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi,” kata Kapolres.
Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dengan mengaku telah membelinya sejak 2013 yakni korban DD dan NN.
Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku SG atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya.





