BOGOR (Lead.co.id) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor resmi mencabut keputusan penonaktifan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIKA Bogor periode 2025–2026. Keputusan itu mengembalikan status M Alfadly Ridwan sebagai Presiden Mahasiswa UIKA yang sah.
Pencabutan penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan MPM UIKA Nomor 049/A/MPM-U/VII/2026 tentang Pencabutan Penonaktifan Presiden Mahasiswa BEM UIKA Bogor Periode 2025–2026. Terbitnya keputusan tersebut menandai berakhirnya dinamika kelembagaan yang sebelumnya berkembang di lingkungan organisasi kemahasiswaan UIKA.
Ketua MPM UIKA menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil mekanisme organisasi yang mengacu pada ketentuan konstitusi kemahasiswaan dan telah melalui pembahasan sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi keputusan itu, Presiden Mahasiswa UIKA Bogor, M. Alfadly Ridwan, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk mengakhiri perbedaan pandangan dan kembali membangun organisasi secara bersama.
“Saya menerima dan menghormati keputusan MPM sebagai lembaga legislatif mahasiswa. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada lagi ruang untuk perpecahan. Saat ini yang dibutuhkan adalah persatuan, kolaborasi, dan kerja nyata demi kepentingan seluruh mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor,” tegas Alfadly.
Ia juga memastikan bahwa BEM UIKA akan segera mengaktifkan kembali seluruh agenda strategis organisasi, memperkuat sinergi dengan MPM, Himpunan Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta seluruh civitas akademika guna menciptakan iklim kemahasiswaan yang konstruktif.
Dengan keputusan tersebut, diharapkan polemik yang sempat terjadi dapat diselesaikan secara tuntas sehingga roda organisasi kemahasiswaan di Universitas Ibn Khaldun Bogor kembali berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa.
Surya Sp





