Site icon LEAD.co.id

Penyalahgunaan Narkoba, Musisi Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi

Penyalahgunaan Narkoba, Musisi, Ardhito Pramono, Rehabilitasi

JAKARTA (LEAD.co.id) – Setelah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika, musisi Ardhito Pramono (AP) akan menjalani rehabilitasi untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, hari ini musisi AP akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga.

“AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” ujar Kompol Moch Taufik didampingi Kanit 3 Satresnarkoba, AKP Laksamana di Polres Jakbar, pada Selasa (18/1/2022).

Berdasar pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh istrinya, Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya. AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

“Sehat-sehat,” jawab dia, usai ditanyai awak media mengenai kondisi kesehatannya.

Rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater. Pihaknya masih menunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu.

Untuk hasilnya akan keluar Kurang lebih maksimal sekitar dua minggu. Taufik mengatakan, hasilnya akan diupdate jika ada perkembangan lagi.

“Sementara sih masih menunggu hasilnya,” tuturnya

Sebelumnya, AP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine, pada Rabu (12/1). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar

Exit mobile version