BOGOR (Lead.co.id) – Unit Reskrim Polsek Leuwiliang telah menangkap dua pelaku pemerasan terhadap salah satu Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 12 Januari 2023.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari penyelidikan setelah adanya laporan tindak pidana pemerasan. Dalam aksinya, kedua pelaku pemerasan tersebut mengaku sebagai wartawan.
“Telah diamankan dua orang terduga pelaku pemerasan, yakni saudara AY dan saudara Z yang mengaku sebagai awak media,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Dalam aksinya, kedua pelaku itu memintai sejumlah uang dengan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh ketua RW dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktek pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial,” kata Iman saat konferensi pers, pada Sabtu (14/1/2023).
Selain mengancam melalui pemberitaan, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video perdebatan antara Ketua RW dan kedua oknum yang mengaku sebagai awak media tersebut ke media sosial.
Kemudian, kedua oknum itu meminta uang kepada korban sebesar Rp 50juta. Karena rasa takut, korban akhirnya menuruti dengan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 15 juta.
Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, 2 id card Pers , 2 unit handphone dan 1 unit mobil.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Penyidik akan melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

