Site icon LEAD.co.id

Permahi Bahas Kota Bogor Zero Minol, DPRD Sebut Sulit Tercapai

Permahi, Permai Bogor, Kota Bogor Zero Minol, DPRD Kota Bogor, Sulit Tercapai

BOGOR (Lead.co.id) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaksanakan Talkshow bertajuk “Kota Bogor Menuju Zero Minuman Beralkohol” secara virtual, pada Senin (14/2/2022). Diskusi itu merespons maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman beralkohol.

Diskusi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPC Permahi Bogor, Rusdi Cassidy dengan mengundang Wali Kota Bogor, Bima Arya sebagai Keynote Speaker. Hadir Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta, Wakil Ketua Komisi I DPRD Anita Primasari Mongan, Dosen UNIDA Sri Harini, serta Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan.

Diskusi itu untuk membedah regulasi yang mendasari perizinan peredaran minol di Kota Bogor, serta memberikan edukasi kepada masyarakat soal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai kota yang ramah keluarga.

Anita Primasari menilai, Zero Minol di Kota Bogor sulit tercapai mengingat perizinan Minol untuk Golongan A bukan pada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu berbeda dengan golongan B dan C yang menjadi kewenangan Pemda.

“Maka perlunya Perda pengendalian dan pengawasan untuk minol Golongan A sebagai Upaya untuk melindungi masyarakat,” tutur Anita.

Meski demikian, Ketua DPC Permahi Bogor, Tri Aji Kurniawan mengaku akan mendukung Kota Bogor menjadi Kota yang Ramah Keluarga dan berharap ke depan Perda atau Perwali yang dihasilkan oleh Pemerintah dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, Kota Bogor adalah kota yang berkarakter, visi nya unik menuju kota yang ramah keluarga yaitu kota yang setiap sudutnya harus ramah terhadap keluarga.

“Pemerintah membuka ruang kepada publik apabila ada yang tidak setuju pemerintah melarang Minol Golongan B atau C silahkan gugat, atau disangka tebang pilih silahkan laporkan ke kami,” ujar Bima.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Bima Arya, Kabag Hukum Dan HAM Setda Kota Bogor menuturkan bahwa untuk menegakkan aturan harus adanya komitmen semua pihak dan adanya kebersamaan.

“Instrumen didalam Perda yang mengatur soal minol masih lemah, harus ada undang-undang yang mengaturnya secara tegas seperti halnya dalam mengatur penyalahgunaan narkoba,” ujar Alma.

Dia menambahkan bahwa, Pemkot Bogor komitmen pada aturan atau regulasi yang ada yaitu pada penegakan Perda dengan konsep Kota Bogor yang ramah keluarga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat.

Pembicara dari Kemendag RI, Iqbal Soffan Shofwan menuturkan soal filosofis dari regulasi yang menunjang progres Kota Bogor menuju zero minol yaitu untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.

Dari sudut pandang akademisi disampaikan oleh Sri Harini, bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol berdampak negatif bagi kesehatan, bagi keluarga juga bagiv masyarakat dan bangsa.

“Mengkonsumsi alkohol bisa berefek memabukan yang ditandai dengan perubahan mental dan perilaku serta hilangnya keseimbangan, bahkan apabila kadar alkohol didalam darah terlampau tinggi maka bisa menyebabkan koma atau kematian,” ujar Sri Hartini.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version