Site icon LEAD.co.id

Pertanggung-jawaban Pidana pada Perusahaan dalam Kasus Staycation

Kasus ajakan staycation oleh bos kepada karyawati untuk memperpanjang kontrak di cikarang beberapa waktu lalu cukup mencuri perhatian, bahkan hingga para pejabat dari Wakil Gubernur sampai ketua DPR-RI angkat bicara soal kasus ini.

Pelaku diminta agar dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat memberi efek jera, tapi jika menilik lebih jauh mengenai pemidanaan dalam kasus ini, sebenarnya perusahaan dari pelaku juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Apa yang mendasari hal itu? Simak penjelasan berikut ini.

Selain pertanggungjawaban pidana secara pribadi oleh pelaku dalam kasus ini, perusahaan yang menaungi pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban, hal ini karena dalam korporasi dikenal doktrin-doktrin yang dapat membuat korporasi ikut bertanggungjawab atas kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawainya.

Jika kita lihat salah satu ajaran pertanggungjawaban korporasi yaitu Corporate Culture Model dimana dalam teori ini menjelaskan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari prosedur, sistem bekerjanya, atau budaya yang terdapat dalam korporasi tersebut (the procedures, operating systems, or culture of a company).

Menurut teori atau doktrin ini, suatu korporasi yang dalam hal ini adalah perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana jika perusahaan tidak membentuk kebijakan, aturan, kode etik perilaku, budaya kerja dan hal-hal lainnya yang dapat mencegah dilakukannya tindak pidana oleh para organ, pengurus atau karyawan. Jika dikaitkan doktrin ini terkandung didalam PERMA No.13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi tercantum dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 (b), (c) ;

Pasal 4 (1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

(2) b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Selain itu doktrin lain yang dapat digunakan adalah vicarious liability dimana menurut Lewis A. Kornhauser dalam konsep ajaran ini, atasan (principal) harus bertangung jawab juga terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh bawahannya (agent), meskipun perbuatannya tersebut bukanlah suatu perbuatan yang telah diautorisasi atau diperintahkan oleh atasannya, sepanjang kejahatan tersebut dilakukan dalam lingkup kewenangan (scope of authority/ employment) si pelaku. Ajaran ini terdapat juga dalam pasal 1367 BW.

Maka jika kita hubungkan dengan kasus ajakan staycation oleh bos kepada karyawati di Cikarang, perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban, menurut beberapa pihak hal seperti “mengajak tidur karyawati untuk memperpanjang kontrak” adalah suatu rahasia umum di perusahaan tersebut.

Tindakan seperti itu masuk dalam kategori kekerasan seksual yang mana sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam hal ini perusahaan telah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, karena membiarkan hal itu terjadi dimana perusahaan tidak membuat/memiliki dan memelihara suatu budaya kerja yang mengharuskan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu atasan perusahaan juga tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya yang mana seharusnya perilaku para karyawan dalam melaksanakan tugasnya menjadi tanggungjawab perusahaan juga.

Dalam hal kaitannya dengan undang-undang TPKS terbaru, perusahaan juga dapat dikenakan pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.

(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi

Perusahaan seharusnya mengerti tentang situasi dan kondisi yang terjadi di dalam lingkup perusahaan, dan tidak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Sebaiknya, perusahaan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum pelaku pelecahan seksual yang terjadi di dalam lingkup perusahaan, sebelum kasus ini viral di media sosial.

Judul asli: Perusahaan Bisa Kena? ini dia Pertanggungjawaban Pidana yang Bisa Dibebankan pada Perusahaan dalam Kasus Ajakan Staycation oleh Bos Kepada Karyawati untuk Memperpanjang Kontrak di Cikarang

Penulis: Pratiwi Kareca, Geraldine Yulia Christy, Arya Khairul Habibi

Exit mobile version