BOGOR (Lead.co.id) – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim telah menunjuk Subhan Murtadla sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor seiring adanya perubahan status terhadap dua komisioner di lembaga tersebut.
Perubahan kepengurusan di struktur kepemimpinan BAZNAS Kota Bogor itu terjadi karena dua komisioner lembaga tersebut kini berstatus sebagai ASN P3K. Dengan demikian, maka diperlukan pergantian kepemimpinan pada lembaga tersebut.
“Saya sudah keluarkan Surat Keputusan bahwa Pak Subhan Murtadla akan memimpin BAZNAS Kota Bogor sampai dengan tahun 2027,” jelas Dedie saat menerima audiensi jajaran Komisioner BAZNAS di Balai Kota Bogor, pada Senin (23/6/2025).
Audiensi tersebut dilakukan untuk membahas berbagai perkembangan internal BAZNAS serta langkah strategis dalam penguatan peran dan pelayanan lembaga zakat di Kota Bogor.
Dedie juga mendorong agar BAZNAS terus meningkatkan kinerja penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, potensi zakat di Kota Bogor cukup besar dan dapat dioptimalkan melalui ide-ide inovatif, kolaborasi, dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Target dari zakat, infak, dan sedekah seharusnya bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, karena potensinya besar. Hanya perlu ide-ide inovatif dan kolaborasi dengan berbagai pihak supaya bisa tercapai,” kata dia.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal kesejahteraan para amilin zakat yang selama ini bertugas mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Bogor boleh memberikan kompensasi pendapatan kepada para amilin, asalkan sesuai aturan yang berlaku, setidaknya kompensasi itu setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).
“Selama tidak ada yang disimpangi dan tidak melanggar aturan atau ketentuan, tentu dipersilakan, yang penting tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Dedie.
Terakhir, dia turut menanggapi permohonan relokasi Klinik Ibnu Sina yang sebelumnya berada di area PDAM dan kini harus dipindahkan akibat berakhirnya masa izin penggunaan lokasi. Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu mencarikan lokasi baru yang representatif.
“Klinik Ibnu Sina milik BAZNAS Kota Bogor tentu harus kita akomodir. Salah satu alternatifnya adalah relokasi ke Masjid Al-Muttaqien di Jalan Pandu Raya, atau nanti kita bantu carikan tempat yang lebih sesuai,” ungkapnya.

