BOGOR (LEAD.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengizinkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang. Keputusan diambil usai jajaran Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor bersama Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah menerima audinesi perwakilan PKL di ruangan rapat Sekda Kota Bogor, pada Jumat (3/9/2021).
Saat ditemui, Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, hasil audiensi yang dilakukan bersama Pemkot memberikan kesempatan untuk sementara PKL berjualan selama satu pekan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang mulai dari Sabtu hingga Jumat (3-10/09/21).
“Besok mulai boleh berjualan. Hanya satu pekan, kita akan melakukan perapihan dan penyesuaian data dengan mengecek identitasnya satu-satu.Selama enam bulan mereka menempati kios gratis di Pasar Blok B,” sampainya.
Kendati demikian, Muzakir mengaku dilema memutuskan mereka diberikan kesempatan berjualan kembali, karena bagaimanapun, mereka melanggar Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021.
“Idealnya tidak memang diizinkan. Dari sisi kita sebenarnya tidak bisa menerima aspirasi mereka,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Dirops Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Ariwibowo menambahkan, pertemuan tersebut mengerucut untuk memberikan kesempatan berjualan kepada pedang selama satu pekan.
“Sudah kita siapkan kios di dalam untuk 45 pedagang. Karena banyaknya hal, akhirnya kita kasih jangka waktu satu minggu, dan yang berada di depan sambil mencari lokasi kios atau los di selasar untuk masuk ke dalam pasar,” katanya.
Saat ditanyakan soal keluhan PKL yang menyebut sepi pembeli ketika berjualan di dalam, Deni meminta agar mereka juga memikirkan nasib pedagang yang sudah membayar kios, serta membayar service cash.
“Mereka juga susah apalagi pandemi gini, makanya kita coba masuk ke dalam biar sama-sama mencari rezeki di dalam, bukan diluar dan pasar agar tertib,” tutupnya.
Sebelumnya, Belasan PKL di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang kembali menggeruduk Balai Kota Bogor pada Jumat (03/09/21) mendesak Pemkot Bogor untuk dapat mengizinkan mereka dapat berjualan kembali di depan gedung Blok B.
“Bisa dibayangkan, selama dua bulan para pedangan ini tidak berjualan. Akhirnya membuat keterpurukan ekonomi,” sampainya Pondidi selaku Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Bogor.
Pondidi juga menekan titik relokasi yang pas untuk pedagang dan berharap dapat berjualan ditempat yang sama.
“Pedagang kecil ini akan sangat sulit untuk menyewa kios didalam dari mulai jualannya yg tidak menentu ditambah kondisi pandemi seperti sekarang ini. Jadi kami sangat berharap memberikan solusinya dengan sangat bijak,” pungkasnya.
Diketahui, Perumda PPJ Kota Bogor melarang PKL berjualan di area depan Blok B Pasar Kebon Kembang. Selain dianggap menghalangi jalan, keberadaan mereka disebut melanggar Perda Tibum Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021.
Guna mengantisipasi PKL tidak dapat berjualan kembali, Perumda PPJ Kota Bogor memasang sejumlah pot bunga berukuran besar di area depan Blok B.
Reporter : Jhonie
Editor : Aru Prayogi

