BOGOR (Lead.co.id) – Pengurus Komisariat Agama Islam menyatakan dukungan terhadap Surat Keputusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor Nomor 23/KPTS/A/09/1446 H. Surat Keputusan itu menyatakan bahwa, Konfercab ke-VIII akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri.
“Komisariat Agama Islam secara tegas menyatakan dukungan terhadap keputusan yang telah dibuat oleh Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor beserta jajaran kepengurusannya,” tegas Ketua Umum HMI Komisariat Agama Islam, Rezal Ibrahim Harika dalam keterangan persnya, pada Minggu (23/5/2025).
Sebelumnya, sejumlah kader HMI yang mengatasnamakan SC Konfercab ke-VIII telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum HMI Cabang Kota Bogor. Mereka juga telah menetapkan calon ketua umum tunggal serta jadwal pelaksanaan Konfercab yang akan dibuka pada Senin, 24 Maret 2025, di gedung DPRD Kota Bogor.
“Dengan demikian, hanya satu kandidat yang mengembalikan berkas secara lengkap dan memenuhi syarat, sehingga ditetapkan sebagai calon Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor,” ujar Koordinator SC, Aditia Permana Putra Nasution dalam keterangannya, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Merespons polemik tersebut, Pengurus HMI Cabang Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan bahwa tidak pernah membuat SK Steering Committee (SC) Konfercab ke VIII. Dalam Keputusan itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa, penunjukan SC Konfercab akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri.
“Adapun tindakan-tindakan yang dilakukannya atas nama Steering Commite HMI Cabang Kota Bogor merupakan tindakan yang ilegal atau tidak sah,” bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor tertanggal 11 Maret 2025 tersebut.
Terkait hal tersebut, Komisariat Agama Islam menegaskan bahwa, dukungan terhadap Keputusan Pengurus HMI Cabang Kota Bogor itu didasarkan pada prinsip kepatuhan terhadap mekanisme organisasi serta komitmen untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan dalam tubuh HMI.
Lebih lanjut, Rezal Ibrahim Harika selaku Ketua Umum HMI Komisariat Agama Islam juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga independensi dan tidak terafiliasi dengan calon kandidat mana pun dalam proses politik internal organisasi.
Sikap tersebut mencerminkan prinsip netralitas yang esensial dalam menjaga objektivitas kepemimpinan serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berlandaskan pada kepentingan kolektif, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Dengan adanya pernyataan sikap itu, pihaknya berharap polemik yang terjadi dapat disikapi secara konstruktif, sehingga organisasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat serta mampu menjaga profesionalitas dalam setiap pengambilan keputusan.

