Polemik Pembangunan MIAH, Kuasa Hukum Salahkan Pemkot Bogor

oleh -574 views

BOGOR (Lead.co.id) – Kuasa Hukum pihak Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) menilai polemik pembangunan masjid tersebut sebagai kesalahan Pemerintah Kota Bogor yang telah menyegel dengan alasan daerah konflik.

Pihak MIAH juga menilai bahwa, secara hukum telah mengikuti aturan yang ada. Juga yang selama ini adanya isu bahwa Masjid itu hanya untuk suatu golongan, dibantah oleh dirinya, dan mengatakan bahwa didirikannya masjid itu diperuntukkan untuk semua golongan asalkan dia umat muslim.

“Dari segi aturan hukum kami telah lalui dari memiliki IMB sampai putusan pengadilan, bahkan kami pun telah memenangkan dalam sidang PTUN,” kata Herli Hermawan selaku kuasa hukum pihak MIAH, pada Senin (20/2/2023).

Baca :  Penataan Suryakencana, Pemkot Bogor Bahas Relokasi PKL

Sementara itu, Pemerintah kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP masih melakukan penggembokan terhadap aset MIAH di kawasan Bogor Utara.

Kepala Ssatpol PP kota Bogor, Agustiansyah menjelaskan, saat ini memang masih berstatus konflik sosial sehingga pihaknya masih melakukan pengamanan di areal tersebut.

“Selama 4 hari pemkot bogor melakukan pembersihan di kawasan tersebut karena sudah tidak terawat area tersebut dan dikhawatirkan terdapat gangguan keamanan seperti binatang ular Atau lainnya karena areal tersebut sudah terendam air,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait kelanjutannya pembangunan Masjid dirinya masih menunggu instruksi tim terpadu yang dibentuk Pemkot Bogor dan hanya melakukan penjagaan bersama TNI-Polri dilokasi area proyek pembangunan Masjid.

Baca :  Rakor KKMP Tegaskan Pemkot Bogor Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

“Kalau soal kapan dilanjutkan pembangunannya, nanti tim terpadu yang memiliki kewenangan. Kami hanya membersihkan area proyek pembangunan masjid yang sudah ditumbuhi rumput,” tandasnya.