Site icon LEAD.co.id

Polisi Amankan Penimbun BBM Bersubsidi di Bogor

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Pelaku melakukan penimbunan dengan cara membeli BBM bersubsidi ke tiap SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi tangkinya.

Kasus tersebut saat ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik yang dipimpin Kanit Tipiter Polres Bogor, Iptu Naufal Syauqi Muhammad.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut.

Dari penggerebekan itu, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

“Langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan Pertalite,” ungkap AKP Siswo dalam keterangannya, pada Sabtu (27/8/2022).

Di lokasi itu, penyidik mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Kemudian, Z dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Siswo, pelaku membeli BBM solar subsidi dan Pertalite dari SPBU atau Pom Bensin yang ada di Bogor Kota dengan cara keliling.

Dalam melakukan pembelian BBM itu, pelaku menggunakan mobil pickup atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Exit mobile version