Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bogor

oleh -358 views
Istri Lelah, Guru Ngaji, Tenjolaya, Pencabulan, Cabul, Anak
Ilustrasi anak di bawah umur menjadi korban pencabulan [File: Ngopi Bareng]

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Aksi pencabulan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial F (39) terhadap korban NN (14) pada awal September 2020, pertengahan November 2020, dan Mei 2021 di dalam kamar korban.

Aksi bejat itu baru diketahui oleh orang tua korban saat melihat perubahan pada tubuh anaknya yang mengalami kehamilan.

Korban kemudian menceritakan aksi pencabulan yang dialami kepada ibunya. Atas hal itu, keluarga langsung melapor ke pihak berwajib.

Baca :  Polsek Parung Panjang Amankan Penganiaya Istri Siri

Mendapat laporan pada akhir bulan Mei 2021, pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F.

“Dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F (39),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan dalam keterangannya, pada Kamis (21/7/2022).

F melakukan aksinya dengan masuk ke kamar korban saat tertidur. Pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi korban.

Korban NN sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena diancam dengan kekerasan verbal oleh pelaku jika tidak menuruti kemauannya.

Baca :  Penganiayaan ABG di Bogor, Pelaku Masih di Bawah Umur

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.