Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Owa Jawa di Bogor

oleh -378 views

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap para pelaku penjualan Satwa Liar Endemic jenis Owa Jawa yang dilindungi, di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 Oktober 2022. Sebanyak dua orang tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Penangkapan berawal adanya informasi dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi tentang akan terjadinya jual beli terhadap satwa yang dilindungi, yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch).

Atas informasi itu, Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) di Taman Budaya, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang.

Baca :  Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Belum Dapat Izin Polres Bogor

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan dugaan tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah Sepeda Motor,” kata Kapolres dalam keterangannya, pada Jumat (4/11/2022).

Berdasar pengakuan tersangka, satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga Rp 3,6 juta, rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta.

Baca :  Polres Bogor Salurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima

“Penjualan satwa langka dilindungi ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini, terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Iman.

Menurutnya, saat ini satwa liar jenis Owa Jawa tersebut sudah diserahkan ke BKSDA, dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan.

Sementara, kedua orang tersangka itu dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman 5 tahun penjara.