Site icon LEAD.co.id

Polisi Tangkap Pembuang Mayat Bayi di Kampung Kramat

Polisi, Mayat, Bayi, Kampung Kramat

Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial NS (Perempuan,18 tahun, tidak bekerja)".

LEAD.co.id | Polisi berhasil mengungkap pelaku kasus temuan mayat bayi, di Kampung Kramat, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (14/11). Pelaku diduga membunuh bayi yang dibuang ke dalam selokan, pada Kamis lalu.

“Selama bulan November ini sudah ada 2 kasus penemuan mayat karena pembunuhan yang berhasil kami ungkap,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui siaran per, pada Jumat (15/11/2020).

Kasus pengungkapan penemuan mayat akibat pembunuhan yang kedua ini kembali diungkap oleh Polsek Cibinong Polres Bogor, dengan seorang pelaku yang tak lain merupakan ibu kandungnya sendiri.

“Pelaku pembunuhan bayi yang dibuang kedalam selokan di Kp. Kramat Cibinong pada hari Kamis (12/11) lalu, berhasil kami ungkap pada hari Sabtu (14/11). Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial NS (Perempuan,18 tahun, tidak bekerja),” sebut siaran pers Humas Polres Bogor.

Pelaku melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin (09/11) sekitar jam 03.00 WIB, di kamar mandi rumahnya. Setelah dilahirkan, pelaku kemudian mencekik bayinya sendiri, lalu memotong tali ari ari dengan pisau dapur, kemudianmembungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (12/11), seorang warga berinisial Y (49) menemukan sosok mayat bayi ketika hendak membuang sampah. Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong Polres Bogor, Aiptu Ahmad Mujtaba dan personil piket Reskrim.

Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, lebih dari 2 orang saksi diperiksa petugas Polsek Cibinong Polres Bogor, pasca ditemukannya sesosok mayat bayi di Kp Kramat, RT. 02/02 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hanya beberapa hari kasus ini berhasil diungkap dan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.

“Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak diluar nikah dan samg Pacar tidak mau bertanggung jawab,” pungkas AKBP Roland.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Exit mobile version