Polisi Tangkap Preman Pasar di Kota Bogor, Ternyata Residivis

oleh -295 views

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap kasus premanisme yang melibatkan penggunaan senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Pasar Merdeka, Kota Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (28), warga Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 6 Oktober 2024. Pelaku J diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023.

“Pelaku J melakukan aksi premanisme dengan cara meminta uang secara paksa disertai ancaman dan kekerasan terhadap para pedagang di Pasar Merdeka,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi pers, pada Senin (7/10/2024).

Baca :  Sapu Bersih, Musisi Jalanan Sayangkan Razia Premanisme di Kota Bogor

Dia mengungkapkan bahwa, saat dilakukan penggeledahan di kendaraan pelaku, ditemukan sebilah golok, serta selongsong peluru gotri yang diamankan dari penginapannya. Selain itu, tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan methamphetamine.

Bismo menambahkan, golok yang dibawa pelaku digunakan untuk mengancam para pedagang yang tidak memenuhi permintaan uangnya, sehingga sangat memberatkan pedagang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor dan menjadi saksi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aksi premanisme. Dengan melapor, kita bisa menjerat pelaku secara maksimal,” tegas Bismi.

Atas penangkapan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.