Site icon LEAD.co.id

Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Toko Sembako Rumpin

Polisi Bogor, Polsek Rumpin, Pencuri Sembako, Toko Sembako di Rumpin

Barang Bukti gembok toko Sembako di Rumpin yang dibuka oleh pencuri dengan kunci Leter T

BOGOR (Lead.co.id) – Polsek Rumpin telah berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di toko Sembako, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Ketiga pelaku pencurian yang telah diamankan yaitu SB (22), A (22) dan D (17). Mereka melakukan aksi pencurian di toko sembako pada Sabtu, 28 April 2022 lalu.

“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap para pelaku pencurian tersebut berhasil kita amankan tiga orang pelaku yakni SB (22), A (22) dan D (17),” ungkap Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra dalam keterangannya, pada Selasa (10/5/2022).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku merusak gembok pintu toko dengan kunci leter T. Kemudian, mereka mengambil 150 rokok berbagai macam merk dan uang tunai senilai 8 Juta rupiah.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencurian itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Exit mobile version