Site icon LEAD.co.id

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian di Jonggol

BOGOR (Lead.co.id) – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor telah menangkap tujuh pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2022 di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, para tersangka itu merupakan pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian. Tujuh tersangka yang ditangkap yaitu N, R, MY, AG, O, dan SS.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 8 Juni 2022 di desa Bendungan, Kecamatan Jonggol,” kata AKP Siswo, pada Senin (27/6/2022).

Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 5 buah HP, 3 buah dompet, 7 kartu identitas, 1 buah truck losbak, 1 minibus grand max, 1 minibus Avanza, 1 kabin truk, 3 motor, dan 1 potongan rangka mesin.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Exit mobile version