Site icon LEAD.co.id

Polisi Ungkap 18 Kasus Narkoba di Kota Bogor, 23 Orang Diamankan

BOGOR (Lead.co.id) – Polresta Bogor Kota telah berhasil mengungkap kasus narkoba selama periode 18 September hingga 22 Oktober 2024. Dalam rentang waktu tersebut, telah sebanyak 18 kasus narkoba dengan total 23 orang tersangka diamankan.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 18 kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Sinte.

“Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor kurang waktu sejak 18 September hingga 22 Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 kasus Narkoba,” terang Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut dia, dari 23 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2018 dan 2017. Para tersangka ini kini terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polresta Bogor Kota berhasil menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, yaitu Sabu: 96,31 gram, Ganja: 36,51 gram, Tembakau Sintetis: 870,27 gram, Obat Keras Tertentu (OKT): 1061 butir,” papar dia.

“Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengungkapan industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bogor Barat. Tersangka M.R (18 tahun) ditangkap di kediamannya di Perumahan Kartika Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, M.R mengaku bekerja di bawah arahan seorang tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Mastono. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah peralatan dan bahan produksi, termasuk tembakau murni, plastik klip, dan cairan sintetis yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.

“Selain itu, dalam kasus lainnya, tersangka S (36 tahun) diamankan di kediamannya di Kampung Kramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. S diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang DPO bernama Dulur, dan bertindak sebagai perantara dengan metode distribusi sistem tempel,” kata Bismo.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor menambahkan, ancaman Pidana Bagi Para Tersangka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat tegas, termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk beberapa kasus.

“Para tersangka diancam dengan Pasal 114: Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan Pasal 111: Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar untuk pelanggaran berat dengan barang bukti di atas 1 kilogram ganja atau 5 gram sabu,” tukas Eka.

Selain itu, untuk pelaku yang menyalahgunakan obat keras tertentu, ancaman pidana juga ditegaskan dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Dalam hal ini pihak Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran dan produksi narkoba, serta memberikan efek jera melalui penegakan hukum yang maksimal,” ujar Eka.

Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran narkoba. Diharapkan, upaya ini akan memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba.

Rincian Kasus

  1. Kasus Sabu
    Terdapat 8 laporan polisi dengan total 11 tersangka, di antaranya dua residivis yaitu R.H (37 tahun) dan I.N (34 tahun).
  2. Kasus Ganja
    Melibatkan 1 laporan polisi dengan 1 tersangka, yaitu A.I.S (30 tahun).
  3. Kasus Tembakau Sintetis
    Terdiri dari 8 laporan polisi dengan 10 tersangka berusia antara 17-26 tahun.
  4. Kasus Obat Keras Tertentu (OKT)
    Terdapat 1 laporan polisi dengan 1 tersangka berinisial M.A.M (21 tahun).
Exit mobile version