Site icon LEAD.co.id

Polisi Ungkap Kasus “Curas” di Cijeruk

LEAD.co.id | Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Kamis (6/2/2020).

Keenam pelaku tindak pidana Curas berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian. Total nilai kerugian korban diketahui sebanyak Rp. 350.000.000.

Atas pengungkapan ini, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja personilnya. Menurutnya, hal ini merupakan keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat dari segi penegakkan hukum.

Kejadian tersebut bermula saat warga sekaligus korban berinisial I melaporkan ke personil Polsek Cijeruk bahwa, telah terjadi perampokan dengan kekerasan di rumahnya, Kp. Bakan Haruman RT 04 RW 02 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu pekan lalu (15/1/2020).

Kepada personil Polsek Cijeruk, korban mengungkapkan, pelaku mengikat kaki dan tangan suaminya menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul bagian kepala dan pundak. Kemudian, pelaku menggasak 1 mobil Toyota Rush, 1 mobil pick up Mitsubishi, 1 sepeda motor Honda, perhiasan emas 30 gram, surat-surat berharga, 3 telepon seluler, sembako, dan uang tunai senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Setelah mendapati laporan tersebut serta melakukan pengecekan ke TKP, para personil Polsek Cijeruk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan.

Para pelaku berhasil di tangkap oleh personil Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor. 6 orang pelaku yang berhasil dibekuk diketahui berinisial AH, L, A alias E, MW alias K, S alias I dan R alias H. Dari ke enam pelaku, 1 pelaku di lumpuhkan kakinya karena melawan petugas.

Dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban berupa 1 buah dus telepon seluler, 1 buah golok, 1 buah cincin emas beserta suratnya, 1 unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, 1 buah buku KIR.

Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cijeruk Ipda Zalukhu, S.H menyampaikan bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) unit mobil, 1 (satu) unit motor dan barang milik korban lainnya yang belum ditemukan oleh petugas. Selanjutya akan terus dilakukan upaya penelusuran serta dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang Bukti. (BAP)

Exit mobile version