Oleh: Teddy Khumaedi
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) IUQI
Kajian dialektika agama dalam komunikasi politik menjadi tema yang terus berlangsung dalam lintasan sejarah manusia di berbagai dunia, termasuk di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti di Indonesia. Dialektika tersebut semakin jelas dalam konteks perjuangan untuk melawan kolonialisme penjajah maupun dalam merespon modernitas. Sebab, implikasi dari perjuangan itu tidak hanya merdeka secara geografis, namun mandiri secara hukum.
Muhammad bin Abdul Wahab Khallaf berpendapat bahwa hubungan antara perilaku agama dan politik tercermin dalam sistem hukum yang dihasilkannya seperti fikih ataupun Fatwa. Penjelasan singkat tentang agama mengandung makna bahwa keterkaitan antara pengikut, sesuatu yang disakralkan serta proses menjaga hubungan antara keduanya adalah inti dari agama. Oleh karena itu, saat perilaku politik mencari landasan agama sebagai dasar legitimasinya, maka sangat sulit untuk membedakan mana pengertian agama dan perilaku politik. Sebab dalam prakteknya, antara agama dan perilaku politik menjadi dua sisi yang sulit dipisahkan. Satu sisi, ajaran agama mendapatkan pengakuan melalui otoritas politik, sementara perilaku politik menjadi populer dan berwibawa karena membawa misi agama. Pada aspek yang lain, baik otoritas politik maupun agama keduanya menghendaki terjadinya kepatuhan atau ketaatan. Kepatuhan tersebut berimplikasi pada kategorisasi konsepsi agama dan politik. Agama mengandung seperangkat doktrin yang cenderung bersifat tetap dan tidak berubah, sementara doktrin politik mengharuskan terjadinya dinamika perubahan yang cepat bahkan tidak linear. Dalam doktrin politik, ketaatan dan kepatuhan bukan pada prinsip-prinsip ideal politik, namun pada kemungkinan dan peluang kekuasaan bisa dipertahankan. Keduanya melahirkan produk hukum-hukum agama dan hukum positif yang sama-sama menuntut masyarakat untuk patuh dan taat.
Agama adalah kekuatan komunikasi yang dapat meyakinkan dan mengalahkan lawan. Namun, demikian sudah tentu bahwa agama saja tidak cukup untuk meningkatkan elektabilitas seorang kontestan politik. Bahwa agama merupakan kekuatan komunikasi senafas dengan anjuran untuk mengkombinasikan agama dengan strategi komunikasi politik yang tepat. Dengan demikian, pesan yang hendak disampaikan mengenai sasaran, yakni meningkatkan pemahaman kalangan mayoritas adalah kalangan awam yang masih dapat dipengaruhi oleh isu-isu agama. Bahkan dalam era Negara demokratis, fungsi agama memiliki peranan vital. Sebagai sumber pencerahan, agama seharusnya mampu memberikan keadaban dalam ruang publik melalui aspek kewarganegaraan.
Bahwa seorang Jurgen Habermas berpandangan pentingnya sebuah agama, dia memiliki keyakinan bahwa marwah agama sebagai sumber keadaban. Dia menyarankan agar agama dapat di pandang sebagai sebuah ikhwal yang penting dalam Negara demokratis. Maka tidak salah, dalam masyarakat modern pasca sekulerisme, agama tampil dalam ruang publik sebagai sumber nalar keadaban. Berbagai metode yang ada untuk mendekati agama yang telah banyak dikemukakan para ahli, pada dasarnya adalah untuk melihat atau menganalisis agama sebagai suatu realitas sosial, bukan datang dari Tuhan semata untuk dipedomani oleh manusia.
Dalam kenyataannya, agama selalu hadir dalam berbagai peristiwa kampanye dan komunikasi politik, bahkan banyak dimanfaatkan untuk berbagai tujuan dan kepentingan politik, seperti: meraih ceruk suara umat tertentu berdasarkan letak geografis dan jumlah komunitasnya. Di dunia Barat, khususnya Amerika Serikat yang dikenal sebagai penganut demokrasi liberal pun agama selalu hadir dan dihadirkan dalam dinamika kehidupan bernegara dan kampanye-kampanye politik. Alasannya, walaupun Amerika secara formal negara sekuler, warga negaranya di kenal sangat religius. Menurut Chapp tentang retorika agama dalam politik Amerika sudah terbiasa, menurutnya elit politik Amerika sudah terbiasa menggunakan agama dalam pemilihan umum dan berbagai dinamika politik kenegaraan yang penting. Hal ini, menunjukan bahwa agama memang berperan penting dalam politik Amerika bahkan ikut membentuk politik Amerika.
Di indonesia politikus yang sering membawa atau pun menggunakan atribut dan simbol agama lebih identik disebut sebagai politik identitas. Istilah tersebut sudah berlangsung 20 tahun terakhir tepatnya pasca berjalannya reformasi hingga saat ini. Sebagian pengamat politik di indonesia mengartikan istilah politik identitas adalah; politik identitas adalah kegiatan politik yang berdasarkan identitas individu baik dari etnis, ras, suku, hingga agama. Pengertian lain, politik identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu. Istilah lain, identitas di politisasi melalui interpretasi secara ekstrim, yang bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari orang-orang yang merasa ‘sama’, baik secara ras, etnisitas, agama, maupun elemen perekat lainnya. Politik identitas biasanya lahir dari sebuah kelompok sosial yang merasa diintimidasi hingga di diskriminasi oleh negara dan pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Makna lain, politik identitas adalah sebagai suatu jenis aktivitas politik yang dikaji secara teoritik berdasarkan pada pengalaman-pengalaman persamaan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh golongan tertentu.
Identitas pastinya akan terus melekat pada diri seorang aktor politik sekalipun karena identitas sudah menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari diri setiap manusia. Jadi hakikatnya politik identitas sebenarnya bukanlah sesuatu yang haram untuk dilakukan oleh seorang aktor politik dalam ranah ruang kampanye politik, karena identitas politik dan politik identitas merupakan satu kesatuan yang utuh yang ada dalam diri seorang politikus. Apalagi kalau aktor politik tersebut memang berlatar belakang seorang tokoh agama hal semacam ini sangat sulit untuk dipisahkan, maka dari itu organisasi keagamaan seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah sudah bersepakat bahwa berpolitik tidak harus membawa simbol agama dan berdalih dengan dalil agama. Akan tetapi lebih menyarankan kepada siapapun yang terjun menjadi aktor politik agar selalu menjaga marwah agama dalam kampanye politiknya jangan sampai menodai nilai dan etika agama hanya demi kepentingan syahwat politiknya semata. Karena agama tidak pernah melarang umatnya untuk terjun berpolitik malah sebaliknya mengharuskan umat untuk terus belajar dan lihai dalam berpolitik bernegara, demi terciptanya negara yang Baldatun Wa Rabbun Ghafur.
Agama selalu menawarkan keseragaman, keindahan dan kesepakatan untuk kebersamaan dalam bernegara agar dinamika politik selalu beriringan dengan rencana Tuhan, demi tidak pernah terjadinya perpecahan antar umat beragama. Agama selalu hadir dimana negara saat membutuhkan demi tegaknya suatu aturan hukum yang mudah dijalankan pemeluknya. Agama bukanlah sekedar ajaran doktrin dan dogma semata yang mengandung makna antara baik dan buruk, halal dan haram, benar dan salah, makna agama sesungguhnya adalah seperangkat pedoman bagi manusia untuk menuju baik agar mampu menebar kesolehan sosial bagi seluruh penganut agama di muka bumi ini.





