Site icon LEAD.co.id

Polres Bogor Merespons Lambannya Penanganan Kasus Penculikan Anak

Polres Bogor, Polres Bogor Lamban, Penanganan Polres Bogor, Penculikan Anak

BOGOR (Lead.co.id) – Polres Bogor merespons pernyataan lambannya penanganan laporan seorang ibu yang mengaku dua anaknya diculik. Pihaknya mengatakan bahwa, perkara tersebut sedang dalam proses pengembangan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB. Pelapor adalah Santi Wulandari, warga Griya Sehati Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Santi melaporkan mantan suaminya berinisial MSD dengan tuduhan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu.

Santi dalam laporannya mengaku dua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan MSD tidak lagi kembali ke pangkuannya sejak di ajak mantan suaminya untuk jalan-jalan.

Santi pada Selasa (17/5) datang Ke Polres Bogor dalam rangka memenuhi proses pemeriksaan penyidik. Dia mengaku puas dengan pelayanan Polres Bogor dalam menangani kasus itu.

Dia juga mengaku optimis, bahwa kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya, akan ditemukan pihak kepolisian.

Terkait pernyataan di Medsos yang diupload salah satu pengacara, Santi mengaku bingung dan tidak tau lagi harus berbuat setelah tidak ada kabar kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya itu.

“Saya akui pelayanan Polres Bogor bagi saya sangat baik. Saya senang dengan pelayanan yang diberikan Polres Bogor kepada saya. Saya sangat yakin, anak saya akan ditemukan,” kata Santi kepada wartawan, pada Selasa (17/5).

Santi dan suaminya yang sudah menikah 5 tahun itu berpisah melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor pada bulan Januari tahun 2022.

Pada putusan pengadilan, sesuai amar putusan hakim, Santi menjadi orang yang memiliki hak asuh atas dua buah hatinya. Namun memasuki bulan April, dua anaknya dibawa mantan suaminya dan tak kembali.

AKP Siswo menegaskan, pada hari Rabu tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu yang diduga dilakukan oleh MSD mantan suami pelapor. Atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terlapor MSD awalnya mengajak dua buah hatinya dari pernikahannya dengan Santi Wulandari untuk jalan-jalan. Namun hingga kini, MSD tak mengantarkan kembali korban ke alamat ibunya sebagai pengasuh sesuai putusan Pengadilan Negeri Bogor. Ibu kedua korban membuat laporan di Polres Bogor Jumat, tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB. Perkaranya berjalan,” tegas AKP Siswo.

Exit mobile version