LEAD.co.id | Pelaku penyebar Photo bermuatan Pornografi berhasil di bekuk satuan reserse Polres Bogor, pada Rabu (18/11/2020). Pelaku penyebaran Photo bermuatan pornografi tersebut berinisial PWS (41) yang tak lain merupakan pacar DN (40) selaku korban.
Kasus ini terungkap saat DN melaporkan adanya penyebaran Photo pornografi korban melalui WhatsApp dan media sosial (Facebook) dengan beberapa akun. Atas laporan tersebut, Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang digunakan pelaku.
Sumber Humas Polres Bogor menyebutkan, motif tersangka menyebarkan foto pornografi milik korban DN dikarenakan sakit hati karena ditinggal nikah dengan laki-laki lain. Dari keterangan tersangka, foto-foto tersebut didapatkannya dengan cara mengambil foto korban DN secara diam-diam.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyampaikan, pelaku penyebar konten pornografi ini akan dikenakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Roland.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

