Site icon LEAD.co.id

Polres Bogor Ungkap Kasus Narkotika, 9 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polres Bogor, Kasus Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Ditangkap

BOGOR (LEAD co.id) – Kasus penyalahgunaan Narkotika kembali diungkap oleh jajaran Satuan Narkotika Polres Bogor. Dari 7 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 9 orang tersangka telah berhasil ditangkap.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, dalam pengungkapan ini telah berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,42 Kilogram dan Ganja seberat 36,75 Gram.

“Adapun ke 9 tersangka yang kita berhasil amankan ialah IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22), salah satu tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer,” ungkap AKBP Harun dalam keterangan pers, pada Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, barang bukti paling besar telah diamankan dari tangan tersangka IH di kontrakan Cibungbulang yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu sebesar 106 gram, 5 bungkus plastik besar warna hijau bertulis GuanYinWang berisi sabu 5,24 Kg, dan 1 buah timbangan digital. Tersangka IG mendapat Narkotika jenis sabu ini dari DPO yang bernama RC, warga Tangerang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka IH yaitu dengan cara sistem tempel. Dari pengakuan tersangka IH ini sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika,” kata Kapolres.

Menurutnya, IH mendapat keuntungan 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 Kg sabu. Kasus ini berhasil diungkap Polres Bogor berkat kerjasama dengan Direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya.

Kapolres mengatakan, para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja itu dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Milyar, maksimal Rp 10 Milyar.

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Exit mobile version