BOGOR (LEAD.co.id) – Sat Narkoba Polres Bogor mengungkap sembilan kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja dengan mengamankan sepuluh orang tersangka dengan modus sistem Cash On Delivery (COD).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem COD, yaitu antara pengedar dan pemesan melakukan komunikasi melalui Handphone kemudian melakukan transaksi di tempat yang telah disepakati.
“Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar ini menyimpan Narkotika yang telah dipesan di suatu tempat, yang kemudian diinformasikan kepada pemesannya,” kata AKBP Iman dalam keterangan pers, pada Jumat (21/1/2022).
AKBP Iman mengatakan, dalam waktu dua pekan ini pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika dengan mengamankan sepuluh orang tersangka.
Sepuluh orang tersangka tersebut yaitu IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56), dan PH (27) seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg.
Kapolres menambahkan, dari sepuluh tersangka, terdapat lima tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan empat jenis Ganja. Para tersangka mendapat barang haram tersebut dari Depok, Jakarta, Tangerang, dan Aceh.
“Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar Narkotika lainnya yang berada di wilayah kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Dari tangan sepuluh tersangka itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 1/3 Kilogram dan ganja seberat 37,81 gram.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 111, 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

