Site icon LEAD.co.id

Polres Pamekasan Ringkus 24 Penyalahguna Narkoba dalam Sebulan

LEAD.co.id | Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus sebanyak 24 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dari 24 tersangka tersebut, 14 diantaranya adalah pengedar dan 10 tersangka lainnya merupakan pengguna obat terlarang. Dari tangan para tersangka, Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26,85 gram sabu, dan 88 butir pil Y.

“Para tersangka, 10 orang pengguna dan 14 orang pengedar tersebut dalam 12 yang ditangkap ditempat berbeda,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP. Djoko Lestari saat konferensi pers di gedung Bhayangkara Polres setempat, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya itu, para tersangka penyalahgunaan Narkoba dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) jo UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara para tersangka penyalahgunaan Pil Y dijerat dengan pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” tandasnya.

Reporter : Priyanto D
Editor : M Hasanuddin

Exit mobile version