BOGOR (Lead.co.id) – Polresta Bogor Kota telah menangkap 10 remaja yang diduga hendak tawuran di dua lokasi. Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit, pedang, hingga stik golf.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Padhila mengatakan, 10 remaja itu diamankan di dua titik dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Sebanyak empat pemuda ditangkap di Jalan Raya Pemda, Bogor Utara, Kota Bogor. Para pemuda itu, menurut Rizka, merupakan anggota kelompok “Pangkalan Street” yang sudah janjian untuk tawuran dengan kelompok “Cibinong Orang Pusing”.
“Melakukan dugaan rencana tawuran antara kelompok ‘Pangkalan Street’ vs ‘Cibinong Orang Pusing’ di Jalan Raya Pemda, Pangkalan II, Kedunghalang, Bogor Utara. 4 orang remaja telah diamankan dengan barang bukti 1 celurit, 1 pedang, 2 motor,” kata Rizka, pada Minggu (22/1/2023).
Sementara itu, ujar Rizka, enam remaja lainnya ditangkap di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Mereka merupakan pelajar SMK di Kota Bogor yang sudah janjian tawuran dengan kelompok pelajar dari sekolah lain di Kota Bogor.
Sebanyak dua celurit, stik golf, dan 6 motor telah disita sebagai barang bukti. Rizka menyebutkan para remaja yang diamankan mengaku janjian tawuran melalui media sosial.
“Untuk remaja yang diamankan di Bogor Utara, mereka janjian tanding via akun media sosial. Sedangkan pelajar yang diamankan di Bogor Timur, menantang lawannya melalui akun WhatsApp,” imbuhnya.
Dalam operasi yang digelar bersama TNI dan Pemkot Bogor itu, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras.
“Semalam juga diamankan 42 botol miras di sekitar area Jambu Dua, 11 botol miras di area Simpang Pomad, 1 jeriken berisi tuak di Jl KS Tubun, dan 16 botol miras di Jl Pandu Raya,” pungkasnya.

