Site icon LEAD.co.id

Polresta Bogor Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja

BOGOR (Lead.co.id) – Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 5 kilogram.

Dalam pengungkapan Narkotika jenis Ganja itu, Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial RF (25) dan AA (31) sebagai penyuplai barang atau bandar.

RF sendiri ditangkap dengan status kurir narkotika dan AA ditangkap dengan status sebagai bandar yang menyuplai barang ke RF.

“Kami Polresta Bogor Kota tentunya melalui jajaran dari Satnarkoba  berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 Kg,” kata Kapolresta Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso, pada Rabu (28/6/2023).

Kapolresta lebih lanjut menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari RF (25) yang ditangkap karena kedapatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“RF ini melakukan transaksinya dengan menggunakan sistem tempel dan media sosial. RF pun ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota di wilayah Tajur, Kota Bogor,” jelasnya.

Usai ditangkap, jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota pun kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Saat dinterogasi, RF mengaku bahwa AA lah menyuplai barangnya.

“Diamankan dari pelaku (R) itu ganja.  Kemudian dikembangkan ke bandarnya, dimana bandar berinisial AA. Kita lakukan pengembangan dan penggeledehan di lokasinya kita dapati ada ganja sejumlah 5kg,” papar Bismo.

Bismo memastikan, kedua orang tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009, pasal 111 dan 112.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version