Site icon LEAD.co.id

Polsek Cijeruk Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah menangkap pria berinisial S (49), pelaku pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/8/2022).

Kapolsek Cijeruk, Kompol Sumijo mengungkapkan, SYZ (20) merupakan perempuan yang memiliki keterbelakangan mental. Dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh S.

Aksi pencabulan itu dilakukan oleh S dengan iming-iming berupa uang sebesar 5 ribu rupiah di sebuah rumah kosong, di Desa Cigombong, Kabupaten Bogor.

Aksi bejat pelaku itu diketahui langsung oleh orang tua korban pada hari Minggu (7/8/2022). Dari kejadian tersebut, pihaknya langsung melapor kepada kepolisian.

Berdasar penyelidikan terkait laporan pencabulan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku S di rumahnya. Lokasi rumah S tidak jauh dari rumah korban.

“Berikut barang bukti berupa sebuah celana dalam milik pelaku dan sebuah kain yang digunakan sebagai alas,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No. 12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version