BOGOR (Lead.co.id) – SMP Negeri 5 Kota Bogor dinilai telah melakukan kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023. Siswa dari zona 5 mengaku menjadi korban kecurangan tersebut.
Pada portal pengumuman PPDB, zona 5 terdapat 9 siswa yang diterima oleh SMPN 5 Kota Bogor, namun sebagian siswa itu tidak sesuai kualifikasi Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 421/kep.150-disdik/2022.
Fatarizky selaku keluarga siswa menyampaikan bahwa, pada portal penerimaan, zona 5 diisi dari SDN Kota Bogor. Hal itu dinilai telah menabrak regulasi yang ada.
Pasalnya, kata dia, dalam keputusan Wali Kota Bogor halaman 45, zona 5 itu seharusnya diperuntukan bagi domisili Kabupaten Bogor.
“Kami dari keluarga merasa dilakukan secara diskriminatif dengan hasil seperti ini,” ungkap Fatarizky kepada Lead.co.id, pada Jumat (22/7/2022).
Dia menambahkan, seharusnya pihak panitia PPDB dan Disdik Kota Bogor melalukan seleksi secara berkeadilan, akuntabel, dan objektif demi mendorong peningkatan akses pelayanan.
Dugaan kecurangan itu telah disampaikan ke Kementerian dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Pihaknya juga akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk meminta pertanggung-jawaban.
“Keluarga sepakat akan memproses kasus ini ke ranah hukum secepatnya dan meminta pertanggung-jawaban kepada stakeholder yang bersangkutan,” ungkap Fatarizky.
Saat berita ini diterbitkan, tim Lead.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait.





