BOGOR (Lead.co.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor menargetkan pengumpulan zakat profesi dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bogor pada bulan Ramadhan 1444 H sebesar Rp 1,3 Miliar.
Ditemui di sela-sela kegiatannya di Plaza Balaikota Bogor, Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla menjelaskan, untuk ASN yang wajib mengeluarkan zakat profesi adalah yang memiliki gaji Rp 4 juta ke atas.
“Jadi yang diwajibkan untuk zakat profesi itu menurut peraturan Wali Kota kisaran memiliki gaji 4 sampai 5 juta. Jadi rata – rata zakat profesi sebagian ASN itu Rp 140.000 jika berdasarkan peraturan Wali Kota,” tutur Subhan kepada Lead.co.id, pada Selasa (11/4/2023).
Dari pemasukan zakat itu sendiri, Menurut Subhan, pihaknya akan menyalurkan kepada Guru ngaji serta pekerja lepas, baik yang bekerja di Pemerintahan maupun swasta.
“Kita akan sebar kepada 250 guru Ngaji, lalu 500 untuk pekerja lepas, seperti pegawai lepas Dinas lingkungan hidup serta pekerja lepas di luar Dinas, dengan target 1000 orang, masing-masing akan mendapatkan Rp. 200.000,” ujarnya.
Dirinya mengapresiasi Wali Kota Bogor yang telah mengeluarkan edaran untuk ASN, pengusaha dan pelaku usaha untuk dapat berzakat di UPZ atau BAZNAS. Sehingga, pihaknya yakin pendapatan zakat tahun ini bisa meningkat.
“Jika masyarakat ingin berzakat silahkan datang kepada UPZ-UPZ yang telah dibentuk. Dan kita pun telah menyebarkan sebanyak 50 duta zakat di mall-mall guna mempermudah masyarakat untuk dapat berzakat,” tandasnya.

