MOJOKERTO (LEAD.co.id) – Polda Jawa Timur (Jatim) telah menahan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) terkait dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di samping makam Ayahnya, di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Novia dan Bripda RBHS telah berkenalan pada bulan Oktober 2019. Tersangka mengaku, Novia pernah dua kali memberitahukan sedang hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021.
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, terungkap Bripda RBHS dengan sengaja menyuruh korban Novia dua kali melakukan tindakan aborsi.
“Korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” kata Slamet saat konferensi pers di Polres Mojokerto, pada Sabtu malam (4/12/2021).
Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya ini ditemukan tewas pada Kamis (2/12) di makam ayahnya, diduga bunuh diri dengan minum racun sianida. Kasus ini kemudian viral di media sosial Twitter sejak Sabtu (4/12).
Novia diduga mengalami depresi berat karena pacar dan keluarga pacarnya tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Hal itu menyebabkan dia memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Saat ini, petugas gabungan dari Polda Jatim telah menahan Randy. Slamet mengatakan, penahanan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
“Saat ini terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan dari penyidik,” kata Slamet kepada awak media.
Dikatakan Slamet, Randy akan dihukum secara etik internal Polri dan dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP. Adapun penindakan secara etik ini sesuai dengan peraturan Kapolri.
“Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” kata Slamet Hadi.
Novia meninggal dunia karena bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup, dia mengalami depresi karena diduga diperkosa oleh Randy. Dirinya juga dipaksa melakukan aborsi.
Pasal 348 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kita akan terapkan kepada siap apun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” tegasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

