Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, STS Soroti Hak Atas Tanah Warga BBR

oleh -383 views
Sugeng Teguh Santoso, STS, Pra Paripurna
Ketua PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso

BOGOR (Lead.co.id) – Persoalan tanah di kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan yang sudah dihuni warga selama puluhan tahun kini menjadi sorotan DPRD Kota Bogor.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Demokrat Solidaritas, Sugeng Teguh Santoso saat rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa 17 Juni 2025.

“Masyarakat telah meminta perlindungan hukum dari DPRD Kota Bogor. DPRD Kota Bogor sendiri telah memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian kasus BBR Cipaku,” kata STS, panggilan akrab politisi PSI Kota Bogor itu.

Baca :  PSI Kota Bogor Kecam Penangkapan Aktivis Sudarto

Sebelumnya, ratusan warga kampung BBR telah melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bogor untuk menuntut kejelasan hukum dan penyelesaian sengketa atas lahan tersebut. 

Pihak DPRD sendiri telah mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu mendukung warga kampung BBR memperoleh hak atas tanah secara hukum dan membentuk Gugus Tugas untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Terkait itu, STS mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan validitas pencatatan seluruh nya. Selain itu juga melakukan pengurusan atas hak tanah agar memiliki kepastian hukum.

“Diharapkan ada satu validitas pencatatan aset-aset Kota Bogor, dilakukan pengurusan atas hak agar memiliki kepastian hukum,” tegas STS dalam pernyataannya.

Baca :  Rapat Paripurna, RPJMD Kota Bogor 2025–2029 Disahkan Jadi Perda

Meski demikian, kata STS, pada sisi lain, dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah dalam melakukan kinerjanya untuk menjaga kepercayaan masyarakat.