LEAD.co.id | Munculnya petisi penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang galian C di kawasan hijau Desa Kotodirumali, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mendapat dukungan positif dari sejumlah elemen masyarakat, pemuda mahasiswa hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Petisi yang direkomendasikan oleh Pengurus Pusat Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (PP-JAPEMKUM) sejak 9 Mei lalu telah meraup ratusan dukungan tanda tangan.
Saat dihubungi melalui telepon, Sekjend Japemkum, Sadam Syarif menyampaikan, petisi ini sebagai gerakan penolakan masyakarat yang merasa lingkungannya di eksploitasi.
“Petisi ini menjadi awal dari gerakan dan aksi penolakan masyarakat terhadap rencana eksploitasi pasir di desa kami. Alhamdulillah dukungan dan kerjasama masyarakat dan beberapa anggota DPR memberikan semangat bagi kami,” ungkapnya Senin (10/05/2021).
Dari sisi ekonomi, masih Sadam, sektor Pertambangan memang memberikan kontribusi ekonomi yang cukup baik bagi daerah dan masyarakat, namun dalam waktu yang bersamaan pertambangan justru seringkali memberikan kerentanan yang serius terhadap keseimbangan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Kami terus menggalang dukungan dari semua pihak baik masyarakat setempat, akademisi hingga politisi yang saat ini duduk di DPR RI, khususnya yang berkaitan langsung dengan urusan pemerintahan daerah dan lingkungan hidup, Hingga target izin tambang galian C ini tidak diterbitkan pemerintah provinsi NTT dan kabupaten Nagekeo,” tegas Sadam.
Lebih jauh, saat ini ada dua anggota DPR RI yang menyatakan dukungan penolakannya melalui petisi ini. Yakni Ahmad Yohan anggota komisi XI fraksi PAN dapil NTT 1 dan Zulfikar Arse Sadikin Anggota komisi II fraksi Golkar DPR RI.
“Setidaknya kita sudah mengantongi modal dukungan politik dari yang terhormat dua anggota DPR RI tersebut. Mereka memiliki sensitivitas sosial yang luar biasa terhadap masa depan lingkungan, juga bagi masyarakat yang desa dan pemukimannya terancam oleh aktivitas tambang galian C,” tambahnya.
Sadam pun mendesak Bupati Nagekeo dan Gubernur NTT untuk dapat mendengarkan aspirasi penolakan ini serta tidak menerbitkan izin tambang berdasarkan pertimbangan yang ada.
“KLHK dan kemendagri juga diharapkan bisa memantau proses perizinan tambang yang sedang disiapkan oleh pemerintah setempat,” pungkasnya.
Sumber : PP Japemkum
Editor : Aru Prayogi

