Represif, Aksi Premanisme Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor Dikecam

oleh -67 views

BOGOR (Lead.co.id) – Publik mengecam aksi premanisme dan tindakan represif Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor saat menghadapi gelombang protes dari Pemuda Pedulu Anti Korupsi (PPAK) di depan Kantor Bupati Bogor Jumat, 11 September 2026 lalu.

“Sebuah tindakan yang bukan hanya memalukan, tetapi merupakan penghinaan nyata terhadap demokrasi,” kata Frans selaku koordinator aksi dalam keterangannya, pada Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, yang lebih mengejutkan bahwa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu hadir di lokasi aksi tanpa mengenakan seragam dinas resmi. Menurutnya, hal itu sebuah pelanggaran terhadap Permendagri No 11 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh ASN berpakaian dinas saat bertugas.

Baca :  KM FISIP Unida Tolak Tindakan Represif Aparat Keamanan

“Tanpa seragam resmi, ia tidak dapat berlindung di balik jabatannya, sehingga seluruh tindakan intimidatif dan represif yang dilakukannya menjadi tanggung jawab pribadi yang sepenuhnya terbuka untuk diproses secara hukum,” tambah dia.

Tindakan tersebut secara langsung melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 86, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

Baca :  Datangi Balai Kota, PPAK Soroti Kekosongan Direksi Perumda Tirta Pakuan

Lebih jauh, kata Frans, tindakan tersebut berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 335 dan 170 KUHP tentang intimidasi dan kekerasan terhadap orang di muka umum.

Oleh karena itu, PPAK Bogor Raya menuntut Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor meminta maaf secara terbuka kepada seluruh massa aksi PPAK Bogor Raya atas tindakan represif dan intimidatif yang telah dilakukannya.

Pihaknya juga meminta Bupati Bogor agar segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kesbangpol yang telah terbukti tidak layak memimpin lembaga penjaga demokrasi dan telah mencoreng nama institusi.

“Inspektorat Kabupaten Bogor segera memeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN atas tindakan Kepala Kesbangpol, termasuk pelanggaran kewajiban penggunaan pakaian dinas saat bertugas di lapangan,” tambah dia.

Baca :  Demo di Dompu Ricuh, HMI Kota Bogor Kecam Sikap Represif Aparat

Selain itu, PPAK juga memdesak Kepolisian Resort Bogor menindaklanjuti dugaan tindak pidana intimidasi dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan Pasal 170 KUHP.

Saat berita ini diterbitkan, tim Lead.co.id masih berupaya mengkonfirmasi Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor.