Oleh : Teddy Khumaedi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir pernyataan akan kekhawatiran atas kemampuan pemerintah saat ini dalam membayar hutang dan bunga utang yang menurun. Mengutip pernyataan ketua BPK Agung Firman Sampurna yang mengatakan, bahwa pandemic Covid-19 memang telah meningkatkan defisit, hutang, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang sangat berdampak pada pengelolaan fiskal. (Kompas.com, Selasa 22 Juni 2021).
Selaras dengan pernyataan diatas, banyak hal terjadi di negeri ini yang secara spontanitas selalu membuat kekhawatiran rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara selama 20 tahun terakhir pasca reformasi. Sebut saja mulai dari perilaku korupsi berjamaah para pejabat Negara, kebocoran data 200 jiwa pelanggan BPJS, 20 juta Gaji pegawai negeri sipil (PNS) fiktif, hingga pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kementrian Sosial yang carut marut berujung korupsi uang rakyat sampai Trilyunan rupiah, ditambah lagi jumlah penambahan utang Negara yang kian hari kian menggunung dengan sangat jelas membebani APBN yang idealnya sumber APBN tak seharusnya seluruhnya berasal dari utang.
Kalaulah pemerintah mau berpikir secara seksama mendalam dengan berbagai terobosan baru pastinya akan banyak menemukan langkah solutif dalam mengatasi krisis ekonomi saat ini. Bukan hanya krisis ekonomi saja yang bisa diatasi melainkan krisis di bidang lain pun pemerintah akan memiliki kemampuan yang terukur dan tepat sasaran apalagi dengan kondisi defisit anggaran Negara sudah seharusnya para pemangku kebijakan di setiap kementrian mampu mengolah segala sumber daya manusia (SDM) nya dalam melahirkan ide-ide terobosan yang mampu menjadi pengurai benang kusut defisit anggaran Negara. Tapi faktanya malah bertolakbelakang rakyat sudah banyak menilai bahwa kementrian pada kabinet pemerintahan Jokowi-Amin ini terlalu minim (miskin) ide sekalipun pergantian menteri di beberapa kementrian sudah lebih dari dua kali reshuffle.
Sampai saat ini rakyat Indonesia belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan dan keadilan secara nyata, secara otomatis masih jauh dari kata kemakmuran. Hal ini kenapa bisa terjadi? Banyak pengamat politik dan sebagian pengamat sosial mengatakan bahwa masih terjadinya ketimpangan sosial ditengah-tengah masyarakat dikarenakan banyak faktor yang mana faktor tersebut secara kasat mata berasal dari dalam diri pemerintah itu sendiri. Mulai dari tidak adanya keselarasan dan kekompakan pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, kebijakan yang sarat kepentingan terhadap kelompok tertentu, hingga munculnya pasal karet dalam beberapa draft RUU yang hendak diusulkan ke dewan perwakilan rakyat demi kepentingan mereka yang sebenarnya tidak memberikan efek manfaat besar bagi rakyat.
Kembali kepada pernyataan ketua BPK diatas, bahwa kondisi Negara saat ini berjalan diatas roda hutang yang cukup mengkhawatirkan perlu kiranya presiden Jokowi mengambil sikap atas pernyataan dari ketua BPK tersebut. Disadari atau pun tidak rakyat merasakan kekhawatiran tersebut, karena informasi terkait hutang Negara sudah menjadi berita umum dan bisa dikonsumsi siapa pun era keterbukaan seperti sekarang ini, transfaransi merupakan wajah lain daripada sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia saat ini.
Perlu diketahui semua rakyat Indonesia bahwa sepanjang tahun 2020, utang pemerintah Indonesia sudah mencapai Rp. 6.074,56 triliun dan posisi hutang ini mengalami peningkatan yang pesat dibandingkan akhir tahun 2019 yang tercatat baru Rp. 4.778 riliun. Sumber data (kompas.com). Sedangkan berdasarkan sumber lain mengatakan bahwa Indonesia memiliki hutang sekitar Rp. 24,6 triliun dari Bank Dunia kalau kurs tersebut dikonversi Rp. 14.489 perdolar AS. Hutang tersebut dikucurkan untuk mendukung tiga program pemerintahan Jokowi yang disupport dalam pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Covid-19 dengan tahapan rincian sebagai berikut:
Pertama, untuk mendukung reformasi dan meningkatkan efisiensi serta memperkuat ketahanan sektor keuangan sebesar U$400 juta pada 11 Juni 2021. Kedua, untuk mendanai reformasi kebijakan investasi dan perdagangan serta membantu percepatan pemulihan ekonomi Nasional sebesar U$800 juta pada 16 Juni 2021. Ketiga, untuk program penanganan pandemi Covid-19 dan penguatan sistem kesehatan serta program vaksinasi gratis dari pemerintah sebesar U$500 juta pada 19 Juni 2021 lalu, sumber data dari (CNN Indonesia, 20/06/2021). Yang perlu dikhawatirkan oleh segenap elemen bangsa adalah dimana sepanjang tahun 2020 pendapatan Negara dan hibah mencapai Rp.1.647,78 triliun (96,93%) dari anggaran. Sedangkan realisasi belanjanya mencapai Rp. 2.595,48 triliun (94,75%). Dengan demikian, fiscal mengalami deficit sebesar Rp. 947, 70 triliun (6,14%) dari PDB, sumber data dari (kompas.com).
Membicarakan soal utang Negara seperti yang telah dijelaskan diatas, tak bisa dinafikan selalu menjadi isu menarik dalam ranah politik hingga banyak menimbulkan polemik yang berujung pada gejolak sosial di masyarakat. Namun apakah benar posisi hutang Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan? Perlu dipahami oleh segenap rakyat Indonesia bahwa kondisi sekarang ini dengan semakin terbukanya persaingan global perekonomian dunia termasuk dalam bidang finansial (finance) menyebabkan arus modal asing semakin leluasa keluar-masuk suatu Negara. Bahkan pada banyak Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia modal asing seolah-olah telah menjadi salah satu modal pembangunan yang diandalkan. Di beberapa Negara lain malah saling berlomba untuk dapat menarik modal asing sebanyak mungkin dengan cara menyediakan berbagai fasilitas yang dapat memberikan untung bagi para investor dan kreditur. Hal ini dianggap sebagai solusi ampuh yang bisa diandalkan untuk mengatasi kendala rendahnya mobilisasi modal domestik dengan mendatangkan modal dari luar negeri.
Namun, permasalahan utamanya adalah tingkat persentase hutang luar negeri Indonesia yang setiap tahunnya mengalami peningkatan yang hampir melewati ambang batas rekomendasi yang dikeluarkan otoritas keuangan internasional seperti IMF (international monetery fund) dan IDR (international debt relief). Meskipun rasio deficit dan hutang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, tapi trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai oleh pemerintah saat ini. Karena perkembangan jumlah hutang Negara Indonesia dari tahun ke tahun memang mengarah pada kecenderungan meningkat, hal ini tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak dan konsekuensinya bagi kelangsungan bangsa Indonesia dimasa depan. Salah satunya adalah semakin bertambahnya hutang luar negeri pemerintah saat ini berarti juga semakin memberatkan posisi APBN Indonesia. karena hutang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta bunganya. Ironisnya lagi hutang luar yang sedang berjalan harus dengan terpaksa dibayar pula dengan cara mengambil hutang kembali dari Bank Dunia, ini yang artinya sama saja dengan hutang lama dibayar dengan hutang baru. Sungguh pada kenyataannya roda pemerintahan Jokowi tidak lebih baik dan jauh berbeda dengan pemerintahan presiden sebelumnya, hal inilah yang menjadi kekhawatiran seluruh rakyat Indonesia pada pemerintahan Jokowi-Amin. Namun bukan berarti tidak ada harapan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi, bangsa ini sudah begitu pengalaman diterjang badai moneter di era presiden sebelumnya hingga menghasilkan era reformasi yang banyak diharapkan oleh segenap elemen bangsa terjadinya perubahan yang berarti bagi negeri tercinta ini.
Berkaca pada banyak pengalaman, sudah selayaknya bagi presiden Jokowi mengajak semua instrument bangsa untuk lebih menyadari akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi semua permasalahan bangsa baik yang bersifat internal mau pun eksternal demi bertahannya Negara Indonesia dalam persaingan kancah pertarungan internasional dan semoga hutang Negara mampu dibayar sampai lunas sehingga bangsa Indonesia mampu berdiri sendiri diatas kaki sendiri.
Penulis adalah Pengamat Sosial Budaya – Keagamaan, dan Dosen Ilmu Komunikasi kampus IUQI Bogor

