Site icon LEAD.co.id

Riuh Semrawut Menuju Pemilu 2024

Partai Baru, Partai Politik, Pemilu 2024

Ilustrasi Partai Politik pada Pemilu 2024

Oleh: Muhammad Hilmy Muzhaffar

Pemilihan umum atau selanjutnya disebut Pemilu, sejatinya merupakan buah pikiran Demokrasi yang mengharuskan suatu negara untuk menghadirkan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat.

Dalam sejarahnya, Indonesia pertama kali melakukan pemilihan umum pada tahun 1955 dan Pemilu di Indonesia sudah dilakukan sebanyak dua belas kali. Itu terjadi dalam tiga era pemerintahan yakni masa parlementer, masa orde baru dan masa reformasi.

Pemilu yang terjadi dalam tiga era tersebut memiliki dinamika dan ciri khasnya masing-masing. Seperti yang terjadi pada tahun 1955, Pemilu ini digelar pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanudin Harahap. Pemilu ini memiliki peran yang kuat dan fundamental untuk memilih para menteri.

Ilustrasinya bahwa, pada pesta demokrasi pemilu tahun 1955 ini, ibarat menonton sepakbola di TV lama tanpa suara dan menghibur. Begitupun dengan tahun Pemilu yang digelar pada era pemerintahan reformasi, yakni dalam dua periode terakhir pada tahun 2014 dan 2019. Dalam dua tahun periode tersebut memiliki dinamika dan ciri khasnya.

Keriuhan cukup masif terjadi di tahun 2019 khususnya, karena terdapat unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang dicampur adukan dalam pemilu tersebut. Pada tahun itu juga kita bisa mengilustrasikan pemilu tersebut ibarat menonton keindahan pertandingan sepakbola di TV dengan skor pertandingan yang bisa diperkirakan, kedua tim telah memiliki kesepakatan dan remot TV dikuasai oleh Invisible man, karena ada hal yang mendorong untuk melakukan hal tersebut. Lalu, bagaimana dengan gambaran pemilu 2024 nanti?

Dalam perjalanan menuju Pemilu 2024 terdapat huru-hara di dalamnya, mulai dari polemik mengenai Presidential Threshold hingga usulan untuk ditundanya Pemilu 2024. Belum lagi persoalan lain yang sifatnya fundamental, terkhusus yang sangat mencolok adalah adanya praktik politik uang yang merajalela.

Calon-calon pemilihan, terutama dari partai politik besar, sering kali terjerat dalam lingkaran suap. Uang menjadi faktor dominan dalam mempengaruhi preferensi pemilih, sehingga substansi pemilu yang seharusnya berlandaskan kebijakan publik dan kualitas kandidat, terabaikan. Akibatnya, pemilu tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat, melainkan berubah menjadi ajang transaksi politik yang melukai nilai demokrasi.

Selain itu, aspek teknis pelaksanaan Pemilu juga sering tercemar dengan kekurangan dan ketidaktransparanan dalam daftar pemilih. Banyak kasus terjadi dimana pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suara, mereka malah diberikan kartu pemilih palsu atau terhapus dari daftar pemilih.

Kelemahan sistem ini menciptakan peluang manipulasi dan kecurangan yang meragukan integritas pemilu. Hal itu membuat ketidakpuasan masyarakat meningkat, memicu keraguan terhadap proses demokrasi secara keseluruhan. Selanjutnya, media massa dan platform media sosial juga berperan dalam menggiring opini publik dengan cara yang tidak sehat.

Disinformasi dan propaganda politik menjadi senjata utama dalam mengubah pandangan pemilih. Informasi palsu yang disebarluaskan secara massal menyebabkan polarisasi sosial dan ketegangan politik yang membelah masyarakat. Pemilu yang ideal seharusnya memberikan ruang untuk dialog yang sehat dan pertukaran gagasan, namun kondisi ini sering kali terabaikan.

Selain itu, partisipasi politik yang rendah merupakan salah satu faktor kecacatan dalam pemilihan umum di Indonesia. Tingkat partisipasi yang rendah menunjukkan bahwa masyarakat tidak mempercayai proses demokrasi dan pemilihannya. Ditambah dengan prediksi adanya resesi ekonomi di tahun 2023, kondisi faktor ekonomi yang memburuk menjadikan hal yang sangat signifikan praktik politik uang itu massif terjadi.

Belum lagi faktor seperti ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, kelelahan akan janji palsu dan perasaan bahwa suara mereka tidak mempengaruhi hasil pemilu, semakin merusak harapan pemilu yang ideal.

Dalam menghadapi kecacatan tersebut, langkah-langkah perlu diambil untuk memperbaiki proses pemilu di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang dan pelanggaran pemilu harus ditingkatkan.

Sistem penyelanggara yang cacat akan pemilih harus diperbaiki dan dilakukan dengan transparansi yang tinggi, sambil melibatkan partisipasi masyarakat dalam memverifikasi dan memperbarui daftar pemilih. Kesadaran akan pentingnya berita yang akurat dan peningkatan literasi politik perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan kampanye sosial.

Lebih penting lagi, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum perlu didorong dan dihargai. Keterlibatan pemilih dan kepercayaan mereka harus diperkuat dengan mendorong partai politik untuk lebih mendengarkan aspirasi rakyat, menyediakan calon berkualitas, dan menjalankan kampanye yang jujur dan transparan.

Dengan pembenahan yang sistematis dan upaya kolaboratif dari pemerintah, lembaga terkait, partai politik, dan masyarakat, harapan untuk pemilu yang lebih ideal dan demokratis di Indonesia masih dapat direalisasikan.

Dari apa yang menjadi persoalan hari ini apakah kita optimis atau pesimis untuk terselenggaranya Pemilu 2024 yang ideal? Menjadi Optimis yang irasional atau menjadi pesimis yang rasional?

Exit mobile version