Sarat Kepentingan, PPAK Desak Evaluasi Pengangkatan Pejabat Pemkot Bogor

oleh -67 views

BOGOR (Lead.co.id) – Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan proses pengangkatan pejabat pada posisi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bogor yang tidak melalui mekanisme yang transparan.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses pengangkatan pejabat pada posisi Kabag Kesra ini. Publik berhak tahu bagaimana proses seleksi dan penilaian kompetensinya dilakukan,” ujar Frans, Kordinator Lapangan saat berorasi di deoan Balai Kota Bogor, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Dugaan Rangkap Jabatan

Selain soal proses pengangkatan, Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor juga menyoroti dugaan bahwa pejabat yang bersangkutan saat ini masih merangkap jabatan sebagai Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor. Rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mengingat kedua posisi tersebut sama-sama menyentuh ranah pengelolaan program kesejahteraan sosial masyarakat Kota Bogor.

Baca :  Datangi Balai Kota, PPAK Soroti Kekosongan Direksi Perumda Tirta Pakuan

“Kami mendesak agar status rangkap jabatan ini diklarifikasi secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bogor. Jika benar terjadi, hal ini jelas menyalahi aturan kepegawaian dan berpotensi mengganggu independensi serta akuntabilitas pengelolaan dana kesejahteraan rakyat maupun dana zakat,” lanjut Frans.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi ini, massa  menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Bogor, antara lain:

  1. Evaluasi dan peninjauan ulang secara terbuka atas proses pengangkatan pejabat pada posisi Kabag Kesra Kota Bogor.
  2. Transparansi rekam jejak, kualifikasi, dan hasil uji kompetensi pejabat yang bersangkutan sesuai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
  3. Klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bogor dan BKPSDM Kota Bogor terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Kepala UPZ Kota Bogor, serta kepastian kepatuhan terhadap aturan kepegawaian yang melarang rangkap jabatan tertentu.
  4. Audit dan investigasi oleh Inspektorat Kota Bogor terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan tersebut.
  5. Pengawasan dan penindakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan maupun rangkap jabatan dimaksud.
Baca :  Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Bogor.