Satpol PP Segera Segel Cafe Bajawa Flores

oleh -995 views
Bajawa Flores, Cafe, Cafe di Bogor

BOGOR (Lead.co.id) – Satpol PP Kota Bogor akan menyegel Cafe Bajawa Flores yang berlokasi di Jalan Ciwaringin Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah karena nekat beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Surat peringatan ketiga sudah kami layangkan kepada pihak Cafe Bajawa Flores pada Jum’at yang lalu, dan jika tidak membereskan masalah perizinannya, nanti kita akan kirim surat penyegelan ke Bajawa,” kata Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, pada Senin (14/11/2022).

Dalam surat tersebut, pihaknya akan menjelaskan kapan waktu penyegelan, dan memberikan waktu untuk mengamankan barang-barangnya.

Baca :  Tata Kota, BRAIN Apresiasi Langkah Tegas Kasatpol PP Kota Bogor

Adapun pemberitahuan penyegelan itu maksimal 3-7 hari, saat sudah disegel selama 14 hari. Namun, Satpol PP akan mempertimbangkan jika cafe tersebut ada progres untuk mengurus izin.

“Misalkan tidak ada progres apa apa, apakah mau dilanjutkan segelnya atau mau dibuka jika ada niat baik dari pengusahanya terkait perizinan,” jelas Asep.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, terkait perizinan kan ada saran teknis, selama 14 hari penyegelan pihakpengusaha ada niat mengurus perizinan. Pasalnya, untuk mengurus pbg itu kan ada saran teknis, rekomendasi dari dinas terkait.

Baca :  Penyegelan Lapak di Jalan Merdeka Diprotes

“Selama proses segel 14 hari pengusaha mengurus perizinan, dan keluar surat ini itu, nanti ada pertimbangan lain dari kita. Bahwa pengusaha tersebut ada progres nya untuk mengurus izin. Kami juga tidak mutlak bahwa harus seperti ini, seperti itu, ada saran-sarannya,” paparnya.

Pihak Satpol PP Kota Bogor mengaku berjalan normatif. Menurutnya, jika sudah dikasih surat SP 1, 2 dan 3 masih tetep jalan (beroperasi), berarti pengusaha tersebut dinilai membandel.

“Surat peringatan yang kami layangkan pun sudah jelas itu, apabila dia tidak mengindahkan peringatan, akan ditindaklanjuti. Setelah itu kami beritahukan akan dilakukan penyegelan,” kata dia.

Baca :  Pencabutan Bendera: Satpol PP Kota Bogor Minta Maaf, PDIP Legowo

Selain Bajawa, Satpol PP juga telah menindaklanjuti persoalan Resto Mie Gacoan di Semplak yang sudah mau masuk SP 3. Sedangkan Mie Gacoan Pajajaran baru mau masuk SP 2, termasuk yang di Tajur.